• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home News Politics

Kasus Dana Hibah Jatim Berlanjut, KPK Tahan Mahrus Ali

KPK menahan Mahrus Ali terkait dugaan suap dana hibah Pokmas kepada Anwar Sadad senilai Rp1,5 miliar dan emas.

musa by musa
29/07/2026
in Politics
0
mahrus
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Kali ini, penyidik menahan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029, Moch. Mahrus alias Mahrus Ali (MM), yang diduga terlibat sebagai pemberi suap dalam perkara tersebut.

Penahanan dilakukan pada Selasa (28/7/2026) untuk kepentingan penyidikan. Mahrus ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam klaster perkara yang berkaitan dengan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anwar Sadad (AS), dan stafnya, Bagus Wahyudiono (BGS).

Menurut KPK, Mahrus diduga memberikan berbagai bentuk gratifikasi kepada Anwar Sadad guna memperoleh alokasi dana hibah Pokmas senilai Rp83,4 miliar. Dugaan pemberian tersebut dilakukan melalui perantara, yakni Bagus Wahyudiono.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa bentuk dugaan suap yang diberikan tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga aset dan fasilitas lainnya.

“Saudara MM diduga memberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar, emas dengan berat sekitar 1 kilogram, membayarkan pelunasan satu unit rumah di Surabaya, serta membiayai pendirian usaha SPBE kepada AS melalui BGS,” ujar Budi dalam keterangannya.

Diduga Melanggar UU Tipikor

Atas dugaan perbuatannya, Mahrus dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menyebut Mahrus merupakan satu dari sepuluh tersangka dari kelompok pemberi suap dalam perkara yang menjerat Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono. Sebelumnya, tiga tersangka lain dalam klaster yang sama telah lebih dahulu ditahan, yakni Achmad Yahya (AY), M. Fathullah (MF), dan Ra. Wahid Ruslan (RWR).

Penyidik menahan Mahrus selama 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Telusuri Aliran Dana dan Aset

Selain melakukan penahanan terhadap para tersangka, KPK juga terus mengembangkan penyidikan dengan menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery.

Sejauh ini, penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dari Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono dengan nilai mencapai sekitar Rp22 miliar.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain maupun aset tambahan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dana hibah Pokmas di Jawa Timur.

Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani KPK terkait dugaan penyimpangan dana hibah daerah. Lembaga antirasuah memastikan akan terus mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, baik sebagai penerima maupun pemberi suap, guna mengungkap keseluruhan rangkaian tindak pidana dan mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v

Tags: #KPK #Korupsi #DPRDJatim #DanaHibah #JurnalPelopor
Previous Post

Mancini Pulang! Italia Percayakan Lagi Kursi Pelatih Gli Azzurri

Next Post

Pejabat Bea Cukai Buka Suara Soal Dugaan Suap di Persidangan

musa

musa

Related Posts

ganjar
Politics

Ganjar Respons Santai Pencalonan Kaesang di Jawa Tengah

27/07/2026
pan
Politics

PAN Pecat Bupati Lombok Barat usai Terjaring OTT KPK

22/07/2026
jokowi
Politics

Jokowi Siapkan Saksi dari Rekan Kuliah untuk Hadapi Sidang

21/07/2026
muara enim
Politics

KPK Dalami Dugaan Intervensi Opini Audit Muara Enim

17/07/2026
rizaldi
Politics

KPK Geledah Rumah Bobby Rizaldi, Sita Barang Bukti Elektronik

16/07/2026
kuntadi
Politics

Pernah Tangani Kasus BTS, Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus

16/07/2026
Next Post
bea cukai

Pejabat Bea Cukai Buka Suara Soal Dugaan Suap di Persidangan

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.