Jurnal Pelopor — Persidangan lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap fakta-fakta baru yang mengejutkan. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026), seorang pejabat Bea Cukai memberikan kesaksian mengenai dugaan praktik pengumpulan dana ilegal, penerimaan amplop berisi dolar Singapura, hingga adanya arahan “bersih-bersih” saat muncul informasi operasi tangkap tangan (OTT).
Sidang tersebut menghadirkan Budiman Bayu Prasojo, mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Kantor Pusat Bea Cukai, yang kini berstatus saksi terlibat sekaligus terdakwa dalam perkara terpisah. Kesaksiannya menjadi sorotan karena membeberkan pola yang disebut berlangsung di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.
Awal Munculnya Istilah “Dana Operasional”
Menurut Budiman, istilah “dana operasional” mulai digunakan setelah Sisprian Subiaksono menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen. Ia mengaku dipanggil secara khusus dan diminta menjalin komunikasi dengan para pengusaha di sektor kepabeanan dan cukai.
Padahal, kata Budiman, Direktorat P2 telah memiliki anggaran resmi melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Dana Operasional Kegiatan Pengamanan Kekayaan Negara (DOKPPN). Namun dana yang dimaksud dalam pembicaraan tersebut berbeda dengan anggaran resmi.
“Saat itu dibutuhkan dana yang lebih dari sekadar DOKPPN karena ada kebutuhan lain yang tidak bisa dicover. Jadi dimunculkan istilah dana operasional,” ujar Budiman di hadapan majelis hakim.
Ia menyebut dana tersebut diketahui oleh Sisprian dan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal. Dana itu, menurut kesaksiannya, tidak disimpan di kantor melainkan dikelola oleh seorang staf bernama Salisa atas arahan Sisprian.
Budiman menegaskan bahwa sebelum pergantian pimpinan tersebut, pola pengumpulan dana seperti itu tidak pernah ada.
“Kami mencari informasi, tetapi tidak menerima hal-hal seperti itu,” katanya.
Pengakuan Terima Empat Amplop Dolar Singapura
Fakta lain yang terungkap adalah pengakuan Budiman menerima empat amplop berisi dolar Singapura yang disebut berasal dari Blueray Cargo Group. Amplop-amplop tersebut diterimanya dalam waktu berbeda dan berkaitan dengan komunikasi dengan pihak perusahaan.
Jaksa KPK mendalami apakah pemberian itu berkaitan dengan jabatan dan pengaruh pejabat Bea Cukai terhadap proses pengawasan kepabeanan. Budiman mengakui menerima amplop tersebut, meski persidangan masih mendalami jumlah dan tujuan pemberiannya.
Perkara ini menjerat tiga pejabat DJBC, yakni mantan Direktur P2 Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.
Dugaan Arahan “Bersih-bersih” Jelang OTT
Kesaksian Budiman semakin menarik ketika ia mengungkap adanya arahan melakukan “bersih-bersih” setelah muncul informasi bahwa aparat penegak hukum mulai memberikan perhatian terhadap aktivitas di lingkungan DJBC.
Istilah “bersih-bersih” diduga berkaitan dengan upaya merapikan dokumen dan barang-barang tertentu sebelum pemeriksaan dilakukan. Jaksa menilai informasi tersebut penting untuk menelusuri ada tidaknya upaya menghalangi proses penyelidikan.
Meski demikian, persidangan belum menyimpulkan bentuk tindakan konkret yang dilakukan dan siapa pihak yang memberi perintah. Majelis hakim masih akan mendalami keterangan saksi-saksi lain.
Dana Operasional untuk Kepentingan Pribadi?
Istilah dana operasional sebelumnya juga pernah mencuat dalam persidangan pada 10 Juni 2026. Saat itu jaksa menanyakan penggunaan dana tersebut, dan terungkap bahwa sebagian dana diduga dipakai untuk renovasi ruangan hingga pembelian telepon genggam iPhone bagi istri pejabat terkait.
Keterangan itu memperkuat dugaan bahwa dana yang dikumpulkan tidak seluruhnya digunakan untuk kebutuhan kedinasan.
KPK Terus Dalami Aliran Dana
KPK menyatakan akan terus menelusuri aliran dana, pihak pemberi, serta penggunaan uang yang disebut sebagai dana operasional tersebut. Persidangan berikutnya dijadwalkan menghadirkan saksi tambahan guna menguji konsistensi keterangan para pihak.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut institusi strategis yang berperan penting dalam pengawasan ekspor-impor dan penerimaan negara. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai dugaan praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







