Jurnal Pelopor – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan nama Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti kepada DPR RI sebagai calon Gubernur BI definitif yang baru. Usulan tersebut disampaikan melalui surat presiden (surpres) yang resmi diserahkan kepada pimpinan DPR RI pada Senin (10/8/2026).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, Destry menjadi satu-satunya nama yang diajukan Prabowo untuk mengisi posisi Gubernur BI.
“Namanya tunggal, satu nama, yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti yang sekarang beliau menjabat sebagai pejabat gubernur sementara,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Saat Ini Menjabat sebagai Pejabat Sementara
Destry saat ini masih menjabat sebagai Deputi Senior Gubernur BI sekaligus Pejabat Sementara Gubernur BI. Dengan adanya usulan tersebut, pemerintah kini mengajukan dirinya untuk menempati posisi gubernur secara definitif.
Prasetyo menjelaskan, surpres mengenai calon Gubernur BI telah diserahkan kepada sejumlah pimpinan DPR, termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Surpres mengenai calon definitif Gubernur Bank Indonesia,” kata Prasetyo.
Selain mengusulkan calon Gubernur BI, Prabowo juga mengajukan nama untuk mengisi posisi Deputi Senior Gubernur BI serta Deputi Gubernur BI. Selanjutnya, proses pencalonan akan mengikuti mekanisme yang berlaku di DPR RI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bukan Hanya Calon Gubernur BI
Surpres yang disampaikan pemerintah kepada DPR tidak hanya berkaitan dengan posisi pimpinan Bank Indonesia. Prasetyo menyebut pemerintah juga menyerahkan usulan terkait calon Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta sejumlah calon duta besar Indonesia untuk negara-negara sahabat.
“Kami menyerahkan surpres secara resmi kepada DPR untuk selanjutnya kami serahkan mekanisme ke Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Prasetyo.
Dengan masuknya nama Destry Damayanti sebagai calon tunggal, keputusan mengenai kelanjutan proses pencalonan Gubernur BI kini berada di tangan DPR RI.
Parlemen selanjutnya akan menjalankan tahapan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan sebelum menentukan apakah Destry akan mengisi posisi Gubernur BI secara definitif.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







