• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home News Politics

RUU Perampasan Aset Tak Disahkan, Pimpinan DPR Siap Mundur

Pimpinan DPR menyatakan siap mundur jika RUU Perampasan Aset gagal disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

musa by musa
28/08/2026
in Politics
0
ruu
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya mengundurkan diri dari jabatan apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak berhasil disahkan hingga batas waktu yang disepakati, yakni 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut disampaikan setelah pimpinan DPR menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, sebelumnya mendesak DPR segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026.

Ia juga meminta pimpinan DPR bertanggung jawab apabila target tersebut tidak tercapai.

Pimpinan DPR Siap Mundur

Dalam pertemuan tersebut, Botok dan sejumlah aktivis diterima Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Syamsurizal, dan Saan Mustopa.

Botok mengatakan, ketiga pimpinan DPR tersebut menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri apabila kesepakatan penyelesaian RUU Perampasan Aset tidak terealisasi.

“Seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih. Beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan-kesepakatan tersebut tidak terealisasi,” kata Botok.

Dasco kemudian menegaskan bahwa DPR berkomitmen menyelesaikan RUU tersebut sesuai target waktu yang telah disepakati.

“Kami DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,” ujar Dasco.

Ia bahkan menyatakan kesiapannya bersama pimpinan DPR lainnya untuk mundur apabila target tersebut tidak terpenuhi.

“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” lanjutnya.

Kesepakatan Ditandatangani

Setelah pertemuan berlangsung, kedua belah pihak kemudian menandatangani surat kesepakatan yang memuat komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset hingga batas waktu 15 Desember 2026.

Kesepakatan tersebut menjadi hasil audiensi antara AMPB dan pimpinan DPR setelah massa menyampaikan tuntutannya terkait pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Usai pertemuan, Dasco juga mengutus perwakilan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR untuk menemui massa yang masih berada di depan Gedung DPR.

Andre Rosiade dan Rieke Dyah Pitaloka kemudian menuju gerbang depan kompleks parlemen untuk mewakili DPR dan menyampaikan hasil pertemuan kepada para demonstran.

Botok Pati Masuk Ruang Paripurna

Sebelum bertemu pimpinan DPR, Supriyono alias Botok bersama sejumlah rekannya sempat diterima dan diarahkan menuju ruang sidang Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Botok memasuki ruang sidang paripurna sekitar pukul 10.10 WIB. Ia mengenakan kaos dan topi berwarna hitam serta celana jeans.

Botok mengatakan kehadirannya di ruang paripurna telah mendapatkan izin dari pimpinan DPR.

“Iya, iya (sama pimpinan), semoga aspirasi rakyat Indonesia ini direalisasikan, ya,” kata Botok.

Pertemuan tersebut kemudian menghasilkan kesepakatan mengenai target penyelesaian RUU Perampasan Aset. Pimpinan DPR kini memiliki tenggat waktu hingga 15 Desember 2026 untuk merealisasikan komitmen tersebut.

Jika target itu gagal dicapai, pimpinan DPR yang menyatakan kesanggupan mundur akan menghadapi tuntutan untuk mempertanggungjawabkan komitmen yang telah disepakati bersama AMPB.

Baca Juga:

Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #RUUPerampasanAset #DPRRI #PerampasanAset #Korupsi #PemberantasanKorupsi #PolitikIndonesia #DPR #Indonesia #BeritaTerkini #BeritaIndonesia
Previous Post

Komisi I DPR Bahas Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara

Next Post

Karhutla Gunung Semeru, 170 Pendaki Terjebak di Ranu Kumbolo

musa

musa

Related Posts

Febrie
Politics

Sidang Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Ajukan 22 Keberatan

15/10/2026
doli
Politics

Doli Tantang KPU Buka Dokumen Polemik “Pasal Gibran”

13/10/2026
gibran
Politics

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA, Ini Putusan Gibran

08/10/2026
febrie
Politics

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hadapi Sidang Dugaan TPPU

08/10/2026
Prabowo Resmi Angkat 26 Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua
Politics

Prabowo Resmi Angkat 26 Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua

03/10/2026
kta
Politics

Jokowi Pamer KTA PSI, Ini Alasan Memilih Waktu Sekarang

28/09/2026
Next Post
karhutla

Karhutla Gunung Semeru, 170 Pendaki Terjebak di Ranu Kumbolo

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.