Jurnal Pelopor — Tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta dalam sidang praperadilan ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
Permohonan tersebut diajukan terhadap Kapolda Metro Jaya beserta jajaran penyidik sebagai Termohon I, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama tim jaksa penuntut umum sebagai Termohon II.
Dalam persidangan, kuasa hukum Roy Suryo meminta majelis hakim menghukum para termohon untuk membayar ganti kerugian yang terdiri dari Rp106 juta kerugian materiil dan Rp100 juta kerugian imateriil, sehingga total tuntutan mencapai Rp206 juta.
Rincian Kerugian Materiil
Kuasa hukum Roy Suryo menjelaskan bahwa kliennya mengalami sejumlah kerugian finansial selama menjalani penahanan selama empat hari.
Rincian kerugian materiil yang diajukan meliputi:
- Kehilangan pendapatan dari kanal YouTube Roy Suryo Official Channel sebesar Rp3 juta per hari. Dengan masa penahanan selama empat hari, total kerugian yang diklaim mencapai Rp12 juta.
- Biaya konsultasi hukum dan pendampingan advokat sebesar Rp5 juta per hari, sehingga total selama empat hari mencapai Rp20 juta.
- Biaya litigasi tim advokasi yang terdiri dari 11 orang sebesar Rp30 juta untuk satu paket penanganan praperadilan.
- Biaya transportasi dan konsumsi bagi 11 anggota tim advokasi selama delapan hari dengan total Rp44 juta.
Total keseluruhan kerugian materiil yang diklaim mencapai Rp106 juta.
Tuntutan Kerugian Imateriil
Selain kerugian finansial, Roy Suryo juga meminta kompensasi Rp100 juta atas kerugian imateriil.
Menurut kuasa hukumnya, tuntutan tersebut didasarkan pada dampak psikologis yang dialami Roy Suryo, antara lain:
- Serangan terhadap kehormatan dan nama baik.
- Beban psikologis selama proses hukum.
- Rasa cemas akibat penetapan tersangka dan penahanan.
- Stigma sosial yang muncul karena pemberitaan media secara luas.
Pihak pemohon menilai kondisi tersebut layak memperoleh kompensasi sebagaimana dimohonkan dalam praperadilan.
Perjalanan Praperadilan Roy Suryo
Permohonan praperadilan ketiga ini didaftarkan Roy Suryo pada 15 Juli 2026 dan teregister dengan Nomor Perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan pokok perkara mengenai tuntutan ganti kerugian.
Sebelumnya, Roy Suryo telah dua kali mengajukan praperadilan:
- Praperadilan pertama terkait sah atau tidaknya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dikabulkan sebagian oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.
- Praperadilan kedua yang menggugat penetapan status tersangka ditolak oleh hakim.
Melalui praperadilan ketiga ini, Roy Suryo kini berupaya memperoleh kompensasi atas kerugian yang menurutnya timbul akibat proses hukum yang dijalaninya. Sementara itu, proses persidangan masih berlangsung dan putusan akhir akan ditentukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah mendengarkan seluruh keterangan para pihak.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







