• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home News Politics

Roy Suryo Ajukan Tuntutan Rp206 Juta di Sidang Praperadilan

Roy Suryo menuntut ganti rugi Rp206 juta dalam sidang praperadilan ketiga terkait status tersangkanya di pengadilan Jakarta.

musa by musa
30/07/2026
in Politics
0
roy
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor —  Tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta dalam sidang praperadilan ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).

Permohonan tersebut diajukan terhadap Kapolda Metro Jaya beserta jajaran penyidik sebagai Termohon I, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama tim jaksa penuntut umum sebagai Termohon II.

Dalam persidangan, kuasa hukum Roy Suryo meminta majelis hakim menghukum para termohon untuk membayar ganti kerugian yang terdiri dari Rp106 juta kerugian materiil dan Rp100 juta kerugian imateriil, sehingga total tuntutan mencapai Rp206 juta.

Rincian Kerugian Materiil

Kuasa hukum Roy Suryo menjelaskan bahwa kliennya mengalami sejumlah kerugian finansial selama menjalani penahanan selama empat hari.

Rincian kerugian materiil yang diajukan meliputi:

  • Kehilangan pendapatan dari kanal YouTube Roy Suryo Official Channel sebesar Rp3 juta per hari. Dengan masa penahanan selama empat hari, total kerugian yang diklaim mencapai Rp12 juta.
  • Biaya konsultasi hukum dan pendampingan advokat sebesar Rp5 juta per hari, sehingga total selama empat hari mencapai Rp20 juta.
  • Biaya litigasi tim advokasi yang terdiri dari 11 orang sebesar Rp30 juta untuk satu paket penanganan praperadilan.
  • Biaya transportasi dan konsumsi bagi 11 anggota tim advokasi selama delapan hari dengan total Rp44 juta.

Total keseluruhan kerugian materiil yang diklaim mencapai Rp106 juta.

Tuntutan Kerugian Imateriil

Selain kerugian finansial, Roy Suryo juga meminta kompensasi Rp100 juta atas kerugian imateriil.

Menurut kuasa hukumnya, tuntutan tersebut didasarkan pada dampak psikologis yang dialami Roy Suryo, antara lain:

  • Serangan terhadap kehormatan dan nama baik.
  • Beban psikologis selama proses hukum.
  • Rasa cemas akibat penetapan tersangka dan penahanan.
  • Stigma sosial yang muncul karena pemberitaan media secara luas.

Pihak pemohon menilai kondisi tersebut layak memperoleh kompensasi sebagaimana dimohonkan dalam praperadilan.

Perjalanan Praperadilan Roy Suryo

Image

Permohonan praperadilan ketiga ini didaftarkan Roy Suryo pada 15 Juli 2026 dan teregister dengan Nomor Perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan pokok perkara mengenai tuntutan ganti kerugian.

Sebelumnya, Roy Suryo telah dua kali mengajukan praperadilan:

  • Praperadilan pertama terkait sah atau tidaknya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dikabulkan sebagian oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.
  • Praperadilan kedua yang menggugat penetapan status tersangka ditolak oleh hakim.

Melalui praperadilan ketiga ini, Roy Suryo kini berupaya memperoleh kompensasi atas kerugian yang menurutnya timbul akibat proses hukum yang dijalaninya. Sementara itu, proses persidangan masih berlangsung dan putusan akhir akan ditentukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah mendengarkan seluruh keterangan para pihak.

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v

Tags: #RoySuryo #Praperadilan #PNJakartaSelatan #Hukum #JurnalPelopor
Previous Post

KJP Plus Tahap II 2026 untuk Murid Sekolah Rakyat Resmi Dibuka

Next Post

KPK Periksa Belasan Orang Pascapenangkapan Bupati Pemalang

musa

musa

Related Posts

mahrus
Politics

Kasus Dana Hibah Jatim Berlanjut, KPK Tahan Mahrus Ali

29/07/2026
ganjar
Politics

Ganjar Respons Santai Pencalonan Kaesang di Jawa Tengah

27/07/2026
pan
Politics

PAN Pecat Bupati Lombok Barat usai Terjaring OTT KPK

22/07/2026
jokowi
Politics

Jokowi Siapkan Saksi dari Rekan Kuliah untuk Hadapi Sidang

21/07/2026
muara enim
Politics

KPK Dalami Dugaan Intervensi Opini Audit Muara Enim

17/07/2026
rizaldi
Politics

KPK Geledah Rumah Bobby Rizaldi, Sita Barang Bukti Elektronik

16/07/2026
Next Post
pemalang

KPK Periksa Belasan Orang Pascapenangkapan Bupati Pemalang

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.