Jurnal Pelopor — Perseteruan antara Koordinator Wartawan Parlemen (KWP) dan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, memanas. KWP memberikan ultimatum agar Deddy menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 1×24 jam atas pernyataan yang dinilai menghina profesi wartawan saat rapat Komisi II DPR. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, KWP memastikan akan membawa persoalan itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra, menegaskan langkah pelaporan akan dilakukan sebagai bentuk pembelaan terhadap martabat profesi jurnalistik.
Ultimatum 1×24 Jam
Erwin mengatakan KWP akan melaporkan Deddy ke MKD apabila tidak ada permintaan maaf terbuka dalam tenggat waktu yang telah ditentukan. Selain laporan ke MKD, KWP juga akan mengirimkan surat tembusan kepada Fraksi PDI Perjuangan, DPP PDI Perjuangan, serta pimpinan DPR RI.
Menurutnya, langkah tersebut bukan bertujuan mencari perhatian publik, melainkan untuk memastikan profesi wartawan mendapat penghormatan sebagaimana mestinya.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak kembali terulang, baik di lingkungan DPR maupun di lembaga negara lainnya,” ujar Erwin.
Berawal dari Ucapan “Kayak Sirkus”
Polemik bermula saat rapat Komisi II DPR berlangsung. Dalam rapat tersebut, Deddy Sitorus melontarkan ucapan yang menyebut suasana rapat “kayak sirkus”. Sejumlah wartawan parlemen menilai pernyataan tersebut mengarah kepada keberadaan mereka di ruang rapat sehingga dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalistik.
Pernyataan itu kemudian memicu protes dari para jurnalis yang sehari-hari meliput aktivitas parlemen. KWP menilai ucapan tersebut mencederai hubungan antara DPR dan insan pers yang selama ini menjalankan fungsi kontrol publik.
Deddy Sitorus Membantah
Menanggapi tuntutan KWP, Deddy Sitorus membantah telah menghina wartawan. Ia menegaskan bahwa kritiknya ditujukan kepada kondisi ruang rapat yang dinilainya semrawut akibat banyaknya tenaga ahli (TA) dan staf yang berada di dalam ruangan, bukan kepada para jurnalis.
Deddy bahkan meminta publik melihat rekaman rapat secara utuh. Menurutnya, tidak ada satu pun pernyataan yang secara eksplisit menyebut wartawan sebagai sasaran ucapannya. Ia juga menilai prinsip check and recheck seharusnya dikedepankan sebelum muncul tudingan bahwa dirinya menghina insan pers.
Siap Hadapi Laporan ke MKD
Meski diancam akan dilaporkan ke MKD, Deddy mengaku tidak mempermasalahkannya. Ia menegaskan siap mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku apabila laporan benar-benar diajukan.
Menurut Deddy, protes yang disampaikannya semata-mata ditujukan kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan langsung dalam rapat, terutama tenaga ahli dan staf yang dinilainya memenuhi ruang sidang meski telah disediakan tempat di balkon.
Menunggu Langkah Selanjutnya
Hingga kini, KWP masih menunggu respons dari Deddy Sitorus dalam batas waktu yang telah diberikan. Apabila tidak ada permintaan maaf secara terbuka, organisasi wartawan parlemen memastikan akan segera menyerahkan laporan resmi kepada MKD disertai tembusan kepada pimpinan DPR, Fraksi PDI Perjuangan, dan DPP PDI Perjuangan.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya menjaga komunikasi yang saling menghormati antara pejabat publik dan insan pers, mengingat keduanya memiliki peran penting dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v






