Jurnal Pelopor — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/2026), penyidik menyebut Anom diduga meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi, termasuk mengurus perkara yang menyeret namanya di KPK.
Dalam kasus ini, uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp1,98 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk membiayai upaya penyelesaian perkara di KPK serta membangun komunikasi dengan oknum pegawai lembaga antirasuah tersebut.
Uang Dikumpulkan Orang Kepercayaan Bupati
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa proses pengumpulan uang dilakukan oleh orang kepercayaan Bupati Pemalang, Mohamad Haris atau yang dikenal sebagai Gus Haris.
Menurut KPK, Anom meminta sejumlah uang kepada perangkat daerah maupun pihak swasta. Gus Haris kemudian bertugas mengumpulkan dana tersebut hingga mencapai Rp1,98 miliar.
“Bupati Pemalang meminta uang ke perangkat daerah maupun pihak swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang Rp1,98 miliar,” ujar Ahmad Taufik.
KPK menyebut uang tersebut dipersiapkan untuk membantu penyelesaian perkara yang tengah dihadapi sang bupati.
Dijanjikan Bisa Mengurus Perkara
Dalam pengembangannya, Gus Haris diperkenalkan kepada Lilik Budi Suprianto oleh adik iparnya, Harun. Lilik diketahui merupakan pihak swasta sekaligus ayah dari Setya Budi Dias, seorang staf administrasi di KPK. Setelah perkenalan tersebut, Anom Widiyantoro, Gus Haris, dan Lilik beberapa kali menggelar pertemuan di Magelang dan Semarang.
Dalam pertemuan itu, Lilik disebut meminta dana sebesar Rp2 miliar dengan dalih dapat membantu menyelesaikan perkara yang melibatkan Bupati Pemalang. Setelah merasa yakin, Anom menyetujui permintaan tersebut dan mulai mengumpulkan dana dari berbagai pihak.
Rp1,2 Miliar Diserahkan kepada Lilik
Hasil penyelidikan KPK mengungkap bahwa dari total uang yang berhasil dihimpun, sekitar Rp1,2 miliar telah diserahkan kepada Lilik Budi Suprianto. Sementara itu, keberadaan sisa dana yang turut dikumpulkan masih terus ditelusuri oleh tim penyidik.
“KPK masih akan melakukan penelusuran terhadap sisa uang yang dikumpulkan,” kata Ahmad.
Penyidik juga terus mendalami aliran dana, pihak-pihak yang menerima manfaat, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Empat Orang Resmi Menjadi Tersangka
Atas hasil penyidikan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni:
- Anom Widiyantoro, Bupati Pemalang.
- Mohamad Haris (Gus Haris), orang kepercayaan Bupati.
- Lilik Budi Suprianto, pihak swasta.
- Setya Budi Dias, staf administrasi KPK.
Anom Widiyantoro bersama Gus Haris dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Sementara Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi karena diduga terlibat dalam skema pengurusan perkara tersebut.
KPK Dalami Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyeret seorang kepala daerah, tetapi juga melibatkan seorang staf administrasi di lingkungan KPK. Penyidik menegaskan akan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan jabatan maupun upaya mengintervensi proses penegakan hukum.
KPK juga memastikan penyidikan akan terus berkembang, termasuk menelusuri aliran dana yang belum ditemukan serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Lembaga antirasuah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi, pemerasan, maupun praktik percaloan perkara yang mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







