Jurnal Pelopor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan baru dalam penyidikan dugaan suap terkait pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Penyidik menduga Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tidak hanya sekali bertemu dengan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, melainkan telah menggelar beberapa pertemuan sebelum pertemuan yang berlangsung pada 2 Juni 2026.
Temuan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri dugaan aliran uang dan proses pengambilan keputusan terkait pelepasan kawasan hutan untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
KPK Temukan Dugaan Pertemuan Berulang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, pertemuan pada 2 Juni bukan merupakan pertemuan pertama antara Raja Juli dan Suhardiman.
Penyidik menduga keduanya juga telah bertemu pada April dan Mei 2026. Meski demikian, seluruh temuan tersebut masih akan dikonfirmasi melalui pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi maupun pihak-pihak yang terkait.
“Pertemuan dengan Pak Menteri pada tanggal 2 Juni itu juga bukan pertemuan yang pertama. Penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya, di antaranya pada bulan April dan Mei,” ujar Budi Prasetyo.
Menurut KPK, seluruh rangkaian pertemuan tersebut masih didalami untuk mengetahui apakah memiliki keterkaitan dengan dugaan pemberian uang kepada Menteri Kehutanan.
Dugaan Suap Mulai Terjadi pada Mei
Dalam proses penyidikan sementara, KPK belum menemukan indikasi adanya pemberian uang pada pertemuan yang berlangsung pada April. Namun, penyidik menduga praktik suap mulai terjadi pada Mei 2026, ketika pihak Pemerintah Kabupaten Kuansing diduga mulai memberikan sejumlah uang kepada pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan.
Sementara itu, pertemuan pada 2 Juni telah diakui secara terbuka oleh Raja Juli Antoni. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, dalam pertemuan tersebut diduga terjadi penyerahan uang sebesar 14.000 dolar Singapura dari Bupati Kuansing kepada Menteri Kehutanan.
Nilai tersebut kini menjadi salah satu fokus pembuktian penyidik dalam perkara dugaan suap tersebut.
Pengembalian Uang Masih Diselidiki
KPK juga mengungkap bahwa uang yang telah dikembalikan Raja Juli kepada Suhardiman diduga belum seluruhnya sesuai dengan jumlah yang diterima. Karena itu, penyidik masih menelusuri selisih nominal antara dugaan penerimaan dan pengembalian uang tersebut.
“Sampai saat ini masih terus dilakukan pengecekan karena penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 dolar Singapura,” kata Budi.
Temuan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian untuk memastikan aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Sejumlah Saksi Telah Diperiksa
Dalam memperkuat alat bukti, KPK telah memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk asisten Bupati Kuansing dan Ketua DPRD Kuansing yang juga menjabat sebagai Ketua Koperasi Unit Desa (KUD).
Para saksi diduga mengetahui proses pengumpulan dana, mekanisme penyerahan uang kepada pihak Kementerian Kehutanan, hingga proses pengembalian uang yang kini tengah menjadi perhatian penyidik. Selain pemeriksaan saksi, KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang dinilai dapat memperkuat konstruksi perkara.
Penyidikan Masih Berjalan
Hingga kini, KPK menegaskan penyidikan masih terus berlangsung dan berbagai dugaan yang telah ditemukan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Penyidik akan mengonfirmasi setiap rangkaian pertemuan, aliran dana, serta materi pembicaraan yang terjadi antara para pihak.
Kasus dugaan suap pelepasan kawasan hutan di Kuansing menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi negara. KPK memastikan akan terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa para saksi guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pelepasan kawasan hutan tersebut.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







