Jurnal Pelopor – Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya mengundurkan diri dari jabatan apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak berhasil disahkan hingga batas waktu yang disepakati, yakni 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut disampaikan setelah pimpinan DPR menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, sebelumnya mendesak DPR segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026.
Ia juga meminta pimpinan DPR bertanggung jawab apabila target tersebut tidak tercapai.
Pimpinan DPR Siap Mundur
Dalam pertemuan tersebut, Botok dan sejumlah aktivis diterima Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Syamsurizal, dan Saan Mustopa.
Botok mengatakan, ketiga pimpinan DPR tersebut menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri apabila kesepakatan penyelesaian RUU Perampasan Aset tidak terealisasi.
“Seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih. Beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan-kesepakatan tersebut tidak terealisasi,” kata Botok.
Dasco kemudian menegaskan bahwa DPR berkomitmen menyelesaikan RUU tersebut sesuai target waktu yang telah disepakati.
“Kami DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,” ujar Dasco.
Ia bahkan menyatakan kesiapannya bersama pimpinan DPR lainnya untuk mundur apabila target tersebut tidak terpenuhi.
“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” lanjutnya.
Kesepakatan Ditandatangani
Setelah pertemuan berlangsung, kedua belah pihak kemudian menandatangani surat kesepakatan yang memuat komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset hingga batas waktu 15 Desember 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi hasil audiensi antara AMPB dan pimpinan DPR setelah massa menyampaikan tuntutannya terkait pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Usai pertemuan, Dasco juga mengutus perwakilan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR untuk menemui massa yang masih berada di depan Gedung DPR.
Andre Rosiade dan Rieke Dyah Pitaloka kemudian menuju gerbang depan kompleks parlemen untuk mewakili DPR dan menyampaikan hasil pertemuan kepada para demonstran.
Botok Pati Masuk Ruang Paripurna
Sebelum bertemu pimpinan DPR, Supriyono alias Botok bersama sejumlah rekannya sempat diterima dan diarahkan menuju ruang sidang Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Botok memasuki ruang sidang paripurna sekitar pukul 10.10 WIB. Ia mengenakan kaos dan topi berwarna hitam serta celana jeans.
Botok mengatakan kehadirannya di ruang paripurna telah mendapatkan izin dari pimpinan DPR.
“Iya, iya (sama pimpinan), semoga aspirasi rakyat Indonesia ini direalisasikan, ya,” kata Botok.
Pertemuan tersebut kemudian menghasilkan kesepakatan mengenai target penyelesaian RUU Perampasan Aset. Pimpinan DPR kini memiliki tenggat waktu hingga 15 Desember 2026 untuk merealisasikan komitmen tersebut.
Jika target itu gagal dicapai, pimpinan DPR yang menyatakan kesanggupan mundur akan menghadapi tuntutan untuk mempertanggungjawabkan komitmen yang telah disepakati bersama AMPB.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







