Jurnal Pelopor – Komisi I DPR menggelar rapat kerja bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI untuk membahas permohonan persetujuan penjualan barang milik negara (BMN), yakni kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara.
Rapat berlangsung di ruang rapat Komisi I DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPR Utut Adianto dan dihadiri Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, serta Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.
Utut mengatakan, rapat tersebut hanya memiliki satu agenda, yakni membahas surat Presiden terkait permohonan persetujuan penjualan kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara.
“Agendanya adalah tunggal. Kami membahas surat dari Bapak Presiden tertanggal 14 Juli perihal permohonan persetujuan terhadap penjualan barang milik negara yaitu kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara,” kata Utut.
Sempat Diusulkan Jadi Sasaran Tembak
Utut menjelaskan, proses pengajuan penjualan kapal tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun.
Pada 2023, eks KRI Ki Hajar Dewantara sempat diusulkan untuk dijadikan sasaran tembak dalam latihan. Namun, rencana tersebut kemudian berubah menjadi usulan untuk melelang kapal.
Usulan pelelangan kemudian diteruskan melalui Kemhan. Pada 3 April, kapal tersebut secara resmi diusulkan untuk dilelang melalui kementerian terkait.
Selanjutnya, pada 11 September 2024, usulan tersebut diteruskan oleh Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan (Ditjen Kuathan) Kemhan kepada Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan kemudian menyampaikan surat kepada Presiden pada 5 Januari. Proses tersebut berlanjut hingga Presiden mengirimkan surat kepada DPR mengenai permohonan persetujuan penjualan kapal.
Surat Presiden tersebut tertanggal 14 Juli 2026 dan diterima DPR pada Agustus untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Komisi I.
Nilai Aset Sekitar Rp370 Miliar
Utut menyebut nilai aset eks KRI Ki Hajar Dewantara mencapai sekitar Rp370 miliar.
Meski demikian, ia belum memastikan apakah proses penjualan kapal tersebut dapat direalisasikan pada tahun ini.
Jika nantinya mendapatkan persetujuan dan proses penjualan dilakukan, kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara direncanakan untuk dijual dalam bentuk scrap atau besi tua.
“Ini kalau jadi, Pak, ini akan di-scrap. Nanti biar yang detail teknis Pak Wamenhan atau Pak KSAL,” ujar Utut.
Dengan usia kapal yang sudah cukup tua, proses tersebut menjadi bagian dari pengelolaan aset negara yang sudah tidak lagi digunakan untuk operasional pertahanan.
Mengapa Harus Mendapat Persetujuan DPR?
Penjualan kapal tersebut membutuhkan persetujuan DPR karena berkaitan dengan pemindahtanganan barang milik negara dengan nilai yang cukup besar.
Utut menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dalam ketentuan tersebut, pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan wajib memperoleh persetujuan DPR apabila nilai asetnya lebih dari Rp100 miliar.
Karena nilai eks KRI Ki Hajar Dewantara diperkirakan mencapai sekitar Rp370 miliar, proses penjualannya harus mendapatkan persetujuan DPR terlebih dahulu.
Dengan demikian, rapat Komisi I bersama Kemhan dan TNI menjadi bagian dari proses evaluasi sebelum keputusan mengenai penjualan kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara diambil.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







