Jurnal Pelopor — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap hasil investigasi terkait meninggalnya dokter peserta program internship berinisial dr. SZM, lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, yang ditemukan meninggal dunia setelah diduga melompat dari lantai 18 Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada 26 Juli 2026.
Hasil pemeriksaan menyimpulkan tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait jam kerja, beban kerja, maupun lingkungan kerja selama korban menjalani program internship di Rumah Sakit Sentra Medika Depok. Namun, investigasi menemukan bahwa korban memiliki riwayat masalah kesehatan jiwa yang sedang dalam penanganan medis.
Kemenkes Telusuri Lima Aspek
Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kemenkes, Hendra Teja, menjelaskan bahwa investigasi dilakukan dengan menelaah lima aspek utama, yakni jam kerja, beban kerja, izin sakit atau cuti, lingkungan kerja, serta kondisi kesehatan korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, jam kerja dokter internship tersebut dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tidak terdapat kelebihan jam kerja,” ujar Hendra dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Kesehatan, Rabu (29/7/2026).
Sesuai regulasi, peserta program internship dibatasi bekerja maksimal 40 jam per minggu sebagai bentuk perlindungan untuk mencegah kelelahan dan eksploitasi kerja.
Tidak Ditemukan Beban Kerja Berlebihan
Selain jam kerja, Kemenkes juga memastikan tidak ada indikasi beban kerja yang berlebihan selama korban bertugas. Korban disebut memperoleh izin ketika mengalami gangguan kesehatan tanpa diwajibkan mengganti hari kerja yang ditinggalkan. Kebijakan tersebut merupakan aturan yang berlaku di Rumah Sakit Sentra Medika Depok.
Tim investigasi juga menilai lingkungan kerja korban tergolong kondusif. Rekan sejawat maupun dokter pendamping dinilai memberikan dukungan selama korban menjalani program internship.
Menurut Hendra, ketika korban merasa tidak mampu bekerja karena kondisi kesehatannya, komunikasi dengan rekan kerja berjalan dengan baik dan mendapatkan respons yang suportif.
Ditemukan Riwayat Gangguan Kesehatan Jiwa
Dari lima aspek yang diperiksa, perhatian utama Kemenkes tertuju pada kondisi kesehatan korban. Hasil investigasi menemukan bahwa dr. SZM memiliki masalah kesehatan jiwa dan menjalani pengobatan secara rutin.
Temuan tersebut menjadi fokus utama penyelidikan karena tidak ditemukan penyimpangan pada aspek lain yang berkaitan dengan pelaksanaan program internship.
“Dari segi jam kerja, beban kerja, izin sakit, cuti, dan lingkungan kerja, kami tidak melihat adanya penyimpangan. Yang menjadi perhatian adalah kondisi kesehatan korban,” jelas Hendra.
Kemenkes tidak mengungkap rincian diagnosis maupun jenis gangguan yang dialami korban demi menjaga kerahasiaan informasi medis.
Program Internship Akan Dievaluasi
Menyikapi peristiwa tersebut, Kementerian Kesehatan menyatakan akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program internship dokter di Indonesia.
Salah satu langkah yang telah diterapkan adalah penerbitan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 594 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan jam kerja peserta internship, baik di rumah sakit maupun puskesmas.
Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna Nata Putra, mengatakan evaluasi tetap diperlukan meskipun regulasi baru telah diterbitkan.
Menurutnya, dua kasus kematian dokter internship yang terjadi dalam waktu berdekatan, termasuk di Lampung dan Jakarta Selatan, menjadi pengingat bahwa sistem pendampingan dan pengawasan masih perlu diperkuat.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan kepolisian, dr. SZM tinggal bersama ibunya di Apartemen Kalibata City. Sebelum kejadian, sang ibu mengajak korban pergi ke pusat perbelanjaan. Namun korban memilih tetap berada di apartemen.
Setelah ibunya keluar, korban mengunci pintu unit dari dalam. Tidak lama kemudian, korban diduga melompat melalui jendela apartemen di lantai 18. Polisi menyebut korban sempat tersangkut di balkon sebelum akhirnya terjatuh ke pelataran apartemen.
Penyelidikan mengenai peristiwa tersebut telah selesai dilakukan, sementara hasil investigasi internal Kementerian Kesehatan menyimpulkan tidak ditemukan indikasi pelanggaran sistem kerja selama korban menjalani program internship.
Catatan: Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa hasil investigasi ini tidak dimaksudkan untuk menyederhanakan penyebab kematian seseorang. Kematian akibat bunuh diri umumnya dipengaruhi oleh berbagai faktor yang kompleks dan tidak dapat disimpulkan hanya dari satu penyebab.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







