Jurnal Pelopor — Bupati Pati nonaktif Sudewo mulai melakukan perlawanan hukum dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Melalui tim kuasa hukumnya, Sudewo mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/6/2026). Pihak terdakwa menilai jaksa penuntut umum tidak tepat menggabungkan dua perkara berbeda ke dalam satu berkas dakwaan.
Kasus yang menjerat Sudewo memang menjadi sorotan karena mencakup dua perkara sekaligus. Selain diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, ia juga didakwa dalam perkara dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
Menurut tim kuasa hukum, penggabungan dua klaster perkara tersebut berpotensi merugikan hak-hak terdakwa dalam membangun pembelaan hukum.
Soroti Penggabungan Dua Kasus Berbeda
Dalam persidangan, kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, menegaskan bahwa kedua perkara yang didakwakan memiliki karakteristik yang sangat berbeda.
Ia menyebut perbedaan tersebut mencakup aspek hukum acara, jabatan yang terkait, lokasi kejadian, waktu kejadian, para pihak yang terlibat, hingga objek perkara yang diperiksa.
“Dakwaan tidak hanya berbeda secara narasi, tetapi juga berbeda secara hukum acara, berbeda jabatan, berbeda ruang perwakilan, berbeda waktu kejadian, berbeda tempat kejadian, berbeda aktor, berbeda objek perkara, berbeda arah pemeriksaan, dan berbeda strategi pembelaan,” ujar Hadi di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, keberatan yang diajukan bukanlah upaya untuk membahas substansi apakah kliennya bersalah atau tidak bersalah, melainkan murni menyangkut aspek prosedural dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Pertanyakan Dasar Hukum Jaksa
Tim kuasa hukum berpendapat bahwa penggabungan dakwaan harus memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Hadi menilai kesamaan identitas terdakwa tidak dapat dijadikan alasan utama untuk menggabungkan dua perkara yang menurutnya tidak memiliki keterkaitan langsung.
“Kedua dakwaan tersebut tidak bersangkut paut dan tidak memiliki hubungan yang membuat satu dakwaan menerangkan dakwaan yang lainnya,” kata Hadi.
Atas dasar itu, pihaknya meminta majelis hakim mempertimbangkan nota keberatan tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap penggabungan dakwaan yang dilakukan jaksa penuntut umum.
Jaksa Beberkan Dugaan Pemerasan
Sementara itu, dalam surat dakwaan yang dibacakan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuding Sudewo telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati sepanjang tahun 2026.
Jaksa menyebut terdakwa diduga memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik yang berkaitan dengan pengisian sejumlah posisi perangkat desa.
“Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu menguntungkan diri terdakwa Sudewo,” kata jaksa Luhur Supriyohadi saat membacakan dakwaan.
Kasus tersebut disebut melibatkan sejumlah pihak lain yang kini juga berstatus tersangka.
Tiga Kepala Desa Ikut Terseret
Dalam perkara dugaan pemerasan calon perangkat desa, jaksa turut menyebut nama tiga kepala desa yang diduga memiliki keterlibatan dalam rangkaian kasus tersebut.
Mereka adalah Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan.
Ketiganya diduga terlibat dalam permufakatan untuk melakukan pemerasan terhadap sejumlah pihak yang mengikuti proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Kasus ini sebelumnya juga menyita perhatian publik karena ratusan simpatisan sempat mengawal jalannya persidangan dan memberikan dukungan kepada Sudewo di luar ruang sidang.
Nasib Eksepsi Ditentukan Hakim
Setelah nota keberatan diajukan, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh argumentasi yang disampaikan pihak terdakwa maupun tanggapan dari jaksa penuntut umum.
Keputusan atas eksepsi tersebut menjadi tahap penting yang akan menentukan apakah persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara atau terdapat perubahan dalam proses penanganan dakwaan.
Sementara itu, proses hukum terhadap Sudewo terus berjalan di tengah sorotan publik. Dengan dua perkara besar yang menjeratnya sekaligus, sidang lanjutan diperkirakan akan menjadi perhatian masyarakat, khususnya warga Kabupaten Pati yang mengikuti perkembangan kasus tersebut sejak awal.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v






