Jurnal Pelopor — Kasus dugaan kekerasan terhadap anak kembali menggemparkan masyarakat. Seorang bocah perempuan berusia 9 tahun berinisial A di Kota Batam, Kepulauan Riau, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ibu tirinya. Dugaan tersebut mencuat setelah kondisi korban yang mengalami luka-luka dan lebam pada bagian mata terungkap ke publik.
Peristiwa ini kini tengah ditangani pihak kepolisian setelah laporan resmi diterima dari masyarakat yang merasa curiga dengan kondisi korban. Polisi pun telah mengamankan ayah kandung dan ibu sambung korban untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berawal dari Foto di Grup Driver
Kasus ini terungkap dari unggahan foto korban yang dibagikan oleh ayahnya ke sebuah grup komunitas pengemudi di Batam. Dalam unggahan tersebut, sang ayah menjelaskan bahwa anaknya sedang sakit akibat terjatuh di sekitar kamar mandi rumah.
Namun, penjelasan tersebut justru menimbulkan kecurigaan sejumlah anggota komunitas. Mereka menilai luka yang terlihat pada tubuh korban tidak sepenuhnya sesuai dengan penyebab yang disampaikan.
Merasa ada yang tidak beres, beberapa rekan ayah korban kemudian berinisiatif mendatangi rumah untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Pengakuan Mengejutkan Korban
Saat pertama kali ditemui, baik ayah kandung maupun ibu sambung korban disebut membantah adanya tindak kekerasan. Mereka tetap berpegang pada keterangan bahwa luka yang dialami bocah tersebut akibat terjatuh.
Namun situasi berubah ketika korban diajak berbicara secara terpisah. Dalam kesempatan itu, korban mengaku bahwa dirinya telah dipukul oleh ibu tirinya.
Pengakuan tersebut membuat para anggota komunitas semakin yakin bahwa telah terjadi dugaan penganiayaan terhadap anak. Mereka kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian agar segera ditindaklanjuti.
Polisi Amankan Orang Tua Korban
Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, membenarkan bahwa laporan dugaan penganiayaan telah diterima pihaknya pada Senin dini hari.
Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak dan mengamankan ayah kandung serta ibu sambung korban untuk menjalani pemeriksaan.
“Laporan diterima subuh tadi. Saat ini ayah kandung dan ibu sambung korban sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Husnul.
Menurutnya, berdasarkan hasil pengamatan awal, kondisi korban memang menunjukkan adanya luka yang cukup serius, terutama pada bagian wajah.
Mata Korban Lebam
Polisi mengungkapkan bahwa mata korban mengalami lebam sebagaimana yang terlihat dalam video dan dokumentasi yang beredar di masyarakat.
Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab pasti luka-luka tersebut. Polisi belum menyimpulkan secara resmi apakah seluruh luka yang dialami korban merupakan akibat tindak penganiayaan.
“Pengamatan luar sama seperti video, mata korban sampai lebam. Dugaan sementara terkait penganiayaan masih kami dalami dan belum bisa kami pastikan,” ujar Husnul.
Selain memeriksa kedua orang tua korban, polisi juga berencana mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi lain untuk memperjelas kronologi kejadian.
Ibu Sambung Akui Pernah Memukul
Dari pemeriksaan awal, penyidik memperoleh pengakuan bahwa ibu sambung korban memang pernah melakukan pemukulan terhadap anak tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada polisi, tindakan itu dilakukan karena korban dianggap tidak menuruti atau mendengarkan perkataannya.
Sementara itu, ayah kandung korban mengaku tidak mengetahui adanya dugaan kekerasan yang dialami anaknya. Ia berdalih saat kejadian berlangsung sedang bekerja sebagai pengemudi ojek online di luar rumah.
Keterangan tersebut masih terus didalami oleh penyidik untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak dalam kasus ini.
Pendalaman Terus Dilakukan
Kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah 9 tahun ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena melibatkan anak di bawah umur. Polisi menegaskan akan mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan profesional.
Sementara itu, korban kini menjadi fokus utama untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Selain pemeriksaan medis, kondisi psikologis korban juga menjadi perhatian agar trauma yang dialaminya dapat ditangani dengan baik.
Penyidik masih mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Jika terbukti terjadi kekerasan terhadap anak, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai undang-undang perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







