Jurnal Pelopor — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memberhentikan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, dari keanggotaan partai setelah yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain dipecat sebagai kader, Lalu Ahmad juga dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Nusa Tenggara Barat (NTB).
Keputusan tersebut diumumkan Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, pada Selasa (21/7/2026).
Diberhentikan sebagai Kader PAN
Viva Yoga menjelaskan, keputusan pemecatan diambil karena Lalu Ahmad Zaini dinilai telah melanggar tujuan dan platform perjuangan partai.
“DPP PAN memberhentikan Lalu Ahmad Zaini sebagai anggota partai karena telah melanggar tujuan dan platform perjuangan partai,” ujar Viva Yoga.
Selain itu, DPP PAN juga mengambil alih kepengurusan DPW PAN NTB dengan mencopot Lalu Ahmad dari posisi ketua wilayah.
“Mengganti posisinya sebagai Ketua DPW PAN NTB. Kepemimpinan DPW PAN telah diambil alih oleh DPP PAN,” tambahnya.
PAN Sampaikan Permintaan Maaf
PAN menyatakan penyesalan atas kasus hukum yang menjerat salah satu kepala daerah yang diusung partai tersebut.
Viva Yoga mengatakan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, selama ini telah berulang kali mengingatkan seluruh kader agar menjunjung tinggi integritas serta menjauhi praktik korupsi.
“PAN menyesalkan dan meminta maaf atas tindakan kader partai yang melanggar hukum dalam jabatannya sebagai Bupati Lombok Barat,” katanya.
PAN juga menyatakan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK.
“PAN mempersilakan KPK melakukan proses hukumnya secara transparan, objektif, akuntabel, demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” lanjut Viva.
Terjaring OTT KPK
Sebelumnya, KPK membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Lalu Ahmad Zaini pada Senin (20/7/2026).
Dalam operasi tersebut, penyidik awalnya mengamankan 19 orang untuk dimintai keterangan.
Setelah proses penyaringan, tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Selanjutnya, satu orang lagi diamankan sehingga total delapan orang menjalani pemeriksaan intensif.
Mereka terdiri atas:
- Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini;
- Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman;
- Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi;
- Tiga orang ajudan dan sopir Bupati;
- Dua pihak dari unsur swasta.
KPK Sita Uang dan Dokumen
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK juga menyegel ruang kerja Bupati Lombok Barat beserta sejumlah ruangan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Penyidik turut menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
KPK sebelumnya menyebut operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun, lembaga antirasuah itu masih terus mendalami perkara dan belum mengumumkan secara lengkap konstruksi hukum maupun pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Tunggu Penetapan Status Hukum
Hingga kini, Lalu Ahmad Zaini bersama tujuh orang lainnya masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. Publik kini menunggu pengumuman resmi KPK terkait hasil pemeriksaan serta dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar pelaksanaan OTT di Lombok Barat.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v






