Jurnal Pelopor – Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menantang Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka dokumen terkait polemik Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Pasal tersebut menjadi sorotan karena mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang telah memiliki ijazah perguruan tinggi dalam kondisi tertentu. Doli menduga ketentuan itu tidak tercantum dalam draf resmi yang diterima DPR dan meminta proses penyusunannya dijelaskan kepada publik.
Doli Minta Polemik Dibahas Terbuka
Doli menyatakan siap menunjukkan dokumen yang menurutnya dapat menjelaskan perbedaan antara naskah yang dibahas bersama DPR dan ketentuan yang akhirnya tercantum dalam PKPU. Ia juga mengaku telah meminta pimpinan Komisi II DPR menggelar rapat resmi pada masa reses untuk membahas polemik tersebut. Bahkan, Doli tidak keberatan jika mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dihadirkan dalam forum itu.
“Kalau memang mau dibuka, ya kita buka, gitu, ya. Dan saya sudah siap. Kita tunjukkan ke publik, mana sebetulnya yang tersebut tidak selundupan dengan yang diselundupkan itu,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Soroti Waktu Kemunculan Pasal
Doli, yang pernah memimpin Komisi II DPR, menyebut Pasal 18 ayat (3) tidak pernah dibahas dalam sejumlah rapat antara KPU dan Komisi II yang dipimpinnya. Menurut dia, ketentuan tersebut tidak terdapat dalam draf resmi yang diterima DPR. Ia juga mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah anggota Komisi II DPR periode sebelumnya untuk membahas persoalan itu.
Doli menduga ketentuan tersebut dimasukkan setelah munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023, yang mengubah persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden. Namun, ia juga menyampaikan bahwa pasal yang dipersoalkan ternyata sudah ada sebelum putusan MK tersebut. Karena itu, kronologi penyusunan dan perubahan naskah menjadi bagian penting yang ingin diperjelas melalui pembahasan terbuka.
KPU Membantah Ada Penyisipan Pasal
KPU membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 diselundupkan untuk meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Anggota KPU RI Idham Holik menyatakan materi norma tersebut telah ada ketika rancangan PKPU dibahas dalam rapat konsinyering pada 19 September 2023. Rapat itu berlangsung sehari sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR pada 20 September 2023.
“Materi rancangan norma tersebut sudah ada pada saat pembahasan Rancangan PKPU tersebut di forum Rapat Konsinyering pada 19 September 2023. Rapat konsinyering tersebut dilakukan sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR pada 20 September 2023,” kata Idham, Jumat (9/10/2026).
Dokumen dan Kronologi Jadi Sorotan
Perbedaan keterangan antara Doli dan KPU membuat dokumen pembahasan serta riwayat perubahan rancangan PKPU menjadi perhatian. Doli menyatakan naskah yang diterima DPR tidak memuat ketentuan tersebut, sedangkan KPU menyebut materinya sudah dibahas sebelum RDP dengan Komisi II. Kedua keterangan itu perlu ditelaah melalui dokumen resmi, notulen rapat, dan kronologi penyusunan peraturan agar duduk perkara dapat diketahui secara jelas.
Polemik ini berkaitan dengan proses penyusunan regulasi pemilu dan transparansi lembaga penyelenggara pemilu. Rapat yang diusulkan Doli dapat menjadi forum untuk menguji keterangan para pihak serta memperjelas dokumen yang dipersoalkan. Menurut Anda, apakah pembukaan dokumen dan kronologi penyusunan PKPU kepada publik dapat membantu menjawab polemik ini secara transparan?
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







