Jurnal Pelopor – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta.
Pemohon Dinilai Tidak Memiliki Kedudukan Hukum
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pihak yang dapat mengajukan perkara tersebut memiliki kedudukan hukum tertentu sebagai peserta pemilu.
MK menilai status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik dan Gibran mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
MK Tidak Menemukan Bukti Ijazah Setara SMA
Meski permohonan tidak dapat diterima, MK tetap memberikan pertimbangan mengenai bukti pendidikan Gibran yang diajukan dalam persidangan. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk menyetarakan pendidikan Gibran dengan tingkat sekolah menengah atas atau sederajat.
Pertimbangan tersebut berkaitan dengan ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu.
Tidak Berarti Gibran Didiskualifikasi
Temuan tersebut tidak otomatis membuat Gibran kehilangan jabatan sebagai Wakil Presiden. MK secara tegas menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.
Pasalnya, persoalan yang diajukan para pemohon tidak dapat diperiksa sampai ke pokok perkara karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum. Dengan demikian, MK tidak menjatuhkan putusan yang menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden.
Perkara Berkaitan dengan Pemilu 2024
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, serta beberapa pemohon perseorangan.
Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat dan mendiskualifikasinya dari pencalonan.
MK Nyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima
Pada akhirnya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon. Sementara itu, eksepsi lainnya ditolak.
Dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Putusan tersebut tercatat sebagai putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Putusan MK Jadi Penutup Perkara di Jalur Ini
Dengan putusan tersebut, MK tidak sampai memutus apakah Gibran memenuhi atau tidak memenuhi syarat pendidikan secara substantif dalam konteks pencalonannya pada Pemilu 2024.
Yang diputus MK adalah tidak diterimanya permohonan karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. Sementara itu, pertimbangan mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan terkait dokumen pendidikan setara SMA menjadi bagian dari pertimbangan hukum MK.
Perbedaan antara amar putusan dan pertimbangan hukum ini penting agar putusan MK tidak disimpulkan secara keliru sebagai keputusan yang langsung mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







