• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home News Politics

Sidang Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Ajukan 22 Keberatan

Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti 22 persoalan dalam dakwaan dan mempertanyakan kejelasan peran terdakwa dalam perkara tersebut.

musa by musa
15/10/2026
in Politics
0
Febrie
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyoroti 22 persoalan dalam dakwaan jaksa. Mereka menilai uraian dakwaan belum menjelaskan secara konkret peran Febrie dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Persoalan tersebut disampaikan dalam nota perlawanan atau eksepsi yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan dakwaan justru banyak menguraikan perbuatan pihak lain tanpa menjelaskan secara tegas keterlibatan aktif kliennya.

Kuasa Hukum Pertanyakan Peran Febrie

Febri menilai konstruksi dakwaan belum menunjukkan secara jelas dasar pertanggungjawaban pidana yang ditujukan kepada Febrie. Menurutnya, jaksa perlu menguraikan peran terdakwa serta hubungan konkret antara tindakan yang dituduhkan dan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan ada atau tidaknya kesamaan kehendak (meeting of mind) dan bentuk kerja sama yang menjadi dasar dugaan keterlibatan Febrie. Mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan persoalan tersebut dalam menilai kejelasan dakwaan.

Namun, keberatan yang disampaikan tim pembela merupakan argumentasi hukum dari pihak terdakwa. Penilaian atas keberatan itu selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim dalam proses persidangan.

Perbedaan Nominal Uang Rp5 Miliar

Salah satu persoalan yang disoroti ialah perbedaan nominal uang dalam uraian dakwaan terkait Tan Kian. Menurut Febri, satu bagian dakwaan menyebut Tan Kian menyanggupi pemberian uang sebesar Rp50 miliar.

Sementara itu, bagian lain menyebut uang yang diterima Ferry Yanto Hongkiriwang mencapai 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar. Perbedaan tersebut menghasilkan selisih Rp5 miliar yang dinilai perlu dijelaskan agar rangkaian peristiwa dalam dakwaan tidak menimbulkan ketidakjelasan.

Anggota tim kuasa hukum, Muhammad Farizi, mengatakan ketepatan nominal uang penting karena berkaitan dengan peristiwa yang dituduhkan kepada terdakwa. Ia juga menilai dakwaan perlu menjelaskan secara terperinci peran Ferry, termasuk dugaan pertemuannya dengan Tan Kian dan permintaan uang yang disebut dalam perkara.

Nilai Aset TPPU Capai Rp346 Miliar

Selain nominal uang, tim pembela menyoroti perbedaan nilai antara dugaan tindak pidana asal dan aset yang dikaitkan dengan TPPU. Dalam dakwaan, total aset yang disebut mencapai Rp346.743.821.282 dan 440.990 dolar Amerika Serikat. Sementara itu, dugaan pemerasan yang disebut sebagai tindak pidana asal tercatat sebesar Rp55 miliar.

Anggota tim kuasa hukum Patra Zen menilai jaksa perlu menguraikan hubungan antara aset tersebut dan tindak pidana asal. Penjelasan itu, menurut tim pembela, perlu mencakup asal-usul aset serta aliran transaksi yang menjadi dasar pengaitan keduanya.

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan asal-usul emas dan valuta asing yang disebut dalam perkara. Mereka menilai dakwaan perlu menjelaskan keterkaitan aset tersebut dengan dugaan hasil tindak pidana, termasuk dasar pengaitan kepemilikan aset kepada Febrie dan status pemilik manfaat (beneficial owner) pada perusahaan-perusahaan yang disebut.

Majelis Hakim Akan Menilai Keberatan

Melalui eksepsi, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan berbagai persoalan yang mereka nilai mendasar dalam penyusunan dakwaan. Keberatan itu terutama menyangkut kejelasan peran terdakwa, konsistensi nominal uang, serta hubungan aset dengan dugaan tindak pidana asal.

Eksepsi merupakan kesempatan bagi terdakwa atau kuasa hukumnya untuk menyampaikan keberatan terhadap dakwaan sebelum pemeriksaan perkara berlanjut ke tahap berikutnya. Penyampaian keberatan tidak dengan sendirinya membuktikan dakwaan keliru ataupun menentukan hasil akhir perkara.

Dengan demikian, perkembangan persidangan selanjutnya akan menjadi penting untuk melihat bagaimana majelis hakim menilai keberatan tim pembela dan bagaimana proses hukum terhadap Febrie Adriansyah berlanjut. Menurut Anda, seberapa penting kejelasan peran terdakwa dan aliran aset dalam penyusunan dakwaan perkara korupsi dan TPPU?

Baca Juga:

Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #FebrieAdriansyah #SidangTipikor #Dakwaan #Eksepsi #Hukum #BeritaNasional #JurnalPelopor
Previous Post

Messi Puji Max Dowman, Arteta Sebut Bakatnya Istimewa

Next Post

Indonesia Masih Bahas Tawaran Bantuan Malaysia untuk Karhutla

musa

musa

Related Posts

doli
Politics

Doli Tantang KPU Buka Dokumen Polemik “Pasal Gibran”

13/10/2026
gibran
Politics

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA, Ini Putusan Gibran

08/10/2026
febrie
Politics

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hadapi Sidang Dugaan TPPU

08/10/2026
Prabowo Resmi Angkat 26 Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua
Politics

Prabowo Resmi Angkat 26 Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua

03/10/2026
kta
Politics

Jokowi Pamer KTA PSI, Ini Alasan Memilih Waktu Sekarang

28/09/2026
dpr
Politics

Anggota DPR Usul Ada Batas Maksimal Parpol Usung Capres

23/09/2026
Next Post
Malaysia

Indonesia Masih Bahas Tawaran Bantuan Malaysia untuk Karhutla

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.