Jurnal Pelopor – DPR RI mengungkap empat rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi prioritas pembahasan setelah masa reses berakhir pada awal November 2026. Namun, RUU Pemilu tidak tercantum dalam daftar tersebut meski DPR telah membentuk panitia kerja untuk membahas regulasi tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan empat agenda legislasi itu dalam keterangan pada Rabu (28/10/2026). Ia menegaskan bahwa pembahasan setiap RUU harus berjalan secara cermat dan saling terhubung.
Empat RUU Prioritas DPR
Keempat RUU yang menjadi prioritas DPR dalam Masa Persidangan II adalah sebagai berikut:
- RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, yang berkaitan dengan penguatan keamanan ruang digital dan perlindungan terhadap ancaman siber.
- RUU Masyarakat Adat, yang berkaitan dengan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
- RUU Administrasi Kependudukan, yang berhubungan dengan tata kelola data dan pelayanan administrasi kependudukan.
- RUU Perampasan Aset, yang menjadi salah satu agenda legislasi dalam upaya memperkuat penegakan hukum terkait aset.
Dasco menilai keempat regulasi tersebut tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Menurutnya, seluruh pembahasan perlu terintegrasi dengan kerangka Undang-Undang Satu Data Indonesia yang disebut telah disahkan.
Integrasi itu dinilai penting untuk memastikan data kependudukan akurat, pengakuan terhadap masyarakat adat menghormati hak kolektif, pertukaran informasi berlangsung aman, serta penelusuran aset dilakukan berdasarkan kewenangan hukum yang sah.
RUU Pemilu Belum Masuk Daftar Prioritas
Hal yang menarik perhatian adalah tidak tercantumnya RUU Pemilu dalam daftar empat agenda prioritas tersebut. Padahal, DPR sebelumnya telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu yang dipimpin politikus Partai Gerindra, Bahtra Banong.
Sebelumnya, Bahtra menyatakan bahwa pihaknya telah menyusun jadwal pembahasan RUU Pemilu. Ia juga menyebut jadwal tersebut akan dipublikasikan agar masyarakat dapat mengetahui tahapan dan batas waktu pembahasannya.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa pembahasan RUU Pemilu telah memiliki agenda tersendiri. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan Dasco, regulasi tersebut belum tercantum dalam empat RUU prioritas yang akan menjadi perhatian pada masa persidangan mendatang.
Belum masuknya RUU Pemilu dalam daftar tersebut tidak serta-merta berarti pembahasannya dibatalkan atau dihentikan. Kepastian mengenai jadwal dan kelanjutan pembahasan masih perlu merujuk pada keterangan resmi DPR.
Integrasi Data Jadi Perhatian
Penekanan Dasco terhadap integrasi data memperlihatkan pentingnya keterhubungan ant regulasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum.
Data kependudukan, misalnya, berkaitan dengan pelayanan publik. Sementara itu, pengelolaan informasi digital membutuhkan sistem keamanan yang memadai. Di sisi lain, pengakuan masyarakat adat dan penelusuran aset juga memerlukan tata kelola data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, pembahasan empat RUU tersebut tidak hanya menyangkut penyusunan aturan baru, tetapi juga bagaimana regulasi dapat diterapkan secara terkoordinasi.
Masyarakat kini menantikan perkembangan pembahasan agenda legislasi DPR, termasuk kepastian jadwal RUU Pemilu yang sebelumnya telah masuk dalam agenda Panja.
Menurut Anda, apakah RUU Pemilu seharusnya masuk dalam daftar prioritas DPR, atau empat RUU tersebut memang perlu didahulukan?
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







