• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home News Politics

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hadapi Sidang Dugaan TPPU

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana dugaan pemerasan dan TPPU bersama dua terdakwa lainnya di Jakarta.

musa by musa
08/10/2026
in Politics
0
febrie
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Febrie menghadapi perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sejumlah penanganan perkara.

Dua Terdakwa Lain Ikut Disidang

Perkara tersebut juga menyeret Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin. Keduanya dijadwalkan menjalani sidang perdana dalam perkara yang sama.

Don Ritto merupakan pengacara, sedangkan Nurman Herin berasal dari pihak swasta. Ketiganya menjalani proses persidangan setelah penyidikan dinyatakan lengkap dan perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kejagung Siapkan 34 Jaksa

Kejaksaan Agung menyiapkan 34 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut. Beberapa jaksa yang ditunjuk merupakan bagian dari Tim 9 yang sebelumnya menangani proses penyidikan. Kejagung menyebut keterlibatan anggota Tim 9 berkaitan dengan pemahaman mereka terhadap konstruksi perkara.

Sejumlah jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga masuk dalam tim penuntut umum.

Perkara Berkaitan dengan Beberapa Klaster

Perkara yang menjerat Febrie ditangani melalui kerja bersama Tim 9 Kejagung, Kortastipidkor Polri, KPK, dan Komisi Kejaksaan. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, terdapat beberapa klaster dugaan tindak pidana. Di antaranya berkaitan dengan tata kelola batu bara, penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya, serta dugaan transaksi pencucian uang yang melibatkan korporasi. Selain itu, penyidikan juga berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU pada PT KNI.

Emas 74 Kilogram Ikut Disita

Dalam proses penyidikan, aparat mengamankan sejumlah aset dan barang yang disebut berkaitan dengan perkara. Salah satu barang yang diserahkan dari penyidikan Polri adalah emas seberat 74 kilogram. Selain itu, terdapat uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Jika seluruh barang bukti tersebut digabungkan, nilai taksirannya disebut mencapai sekitar Rp476 miliar.

38 Aset Tanah dan Bangunan Disita

Penyidik juga menyita sekitar 38 objek berupa tanah dan/atau bangunan. Nilai keseluruhan aset tersebut ditaksir mencapai Rp846 miliar. Selain aset properti, penyidik menyita 27 lembar saham perusahaan. Tim juga mengamankan dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya sebanyak 1.150 lembar.

Febrie Sempat Ajukan Praperadilan

Sebelum perkara masuk persidangan, Febrie mengajukan permohonan praperadilan. Ia mempersoalkan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat dalam proses penyidikan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menolak permohonan praperadilan tersebut. Putusan itu dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki pada 27 Agustus 2026.

Febrie Bantah Pernah Melanggar

Dalam kesempatan sebelumnya, Febrie juga mempertanyakan sangkaan pemerasan yang dikenakan kepadanya. Ia menyatakan telah menjalani karier sebagai jaksa selama puluhan tahun tanpa pernah menerima hukuman disiplin dari bidang pengawasan.

Febrie juga menyampaikan klaim mengenai sejumlah capaian selama bertugas di Kejaksaan Agung. Pernyataan tersebut merupakan pembelaan dari pihak Febrie dan akan diuji dalam proses persidangan.

Perkara Kini Masuk Tahap Pembuktian

Dengan dimulainya sidang dakwaan, perkara Febrie Adriansyah memasuki tahap persidangan terbuka. Jaksa akan membacakan dakwaan, kemudian proses hukum berlanjut sesuai agenda persidangan.

Seluruh tuduhan terhadap Febrie masih berstatus sebagai dakwaan dan harus dibuktikan melalui proses peradilan. Pengadilan nantinya akan menentukan apakah unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan.

Baca Juga:

Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #FebrieAdriansyah #Jampidsus #TPPU #Korupsi #SidangTipikor #HukumIndonesia #JurnalPelopor
Previous Post

3 Pemain Ditunggu John Herdman untuk Piala Asia 2027

Next Post

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA, Ini Putusan Gibran

musa

musa

Related Posts

gibran
Politics

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA, Ini Putusan Gibran

08/10/2026
Prabowo Resmi Angkat 26 Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua
Politics

Prabowo Resmi Angkat 26 Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua

03/10/2026
kta
Politics

Jokowi Pamer KTA PSI, Ini Alasan Memilih Waktu Sekarang

28/09/2026
dpr
Politics

Anggota DPR Usul Ada Batas Maksimal Parpol Usung Capres

23/09/2026
pdip
Politics

PDIP Pecat Achmad Hidayat Usai Sowan ke Jokowi

15/09/2026
ruu
Politics

RUU Perampasan Aset Tak Disahkan, Pimpinan DPR Siap Mundur

28/08/2026
Next Post
gibran

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA, Ini Putusan Gibran

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.