• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home News Politics

Tak Minta Maaf, Deddy Sitorus Terancam Dilaporkan ke MKD

KWP memberi ultimatum kepada Deddy Sitorus untuk meminta maaf dalam 1x24 jam atau dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR.

musa by musa
31/07/2026
in Politics
0
deddy
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor —  Perseteruan antara Koordinator Wartawan Parlemen (KWP) dan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, memanas. KWP memberikan ultimatum agar Deddy menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 1×24 jam atas pernyataan yang dinilai menghina profesi wartawan saat rapat Komisi II DPR. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, KWP memastikan akan membawa persoalan itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra, menegaskan langkah pelaporan akan dilakukan sebagai bentuk pembelaan terhadap martabat profesi jurnalistik.

Ultimatum 1×24 Jam

Erwin mengatakan KWP akan melaporkan Deddy ke MKD apabila tidak ada permintaan maaf terbuka dalam tenggat waktu yang telah ditentukan. Selain laporan ke MKD, KWP juga akan mengirimkan surat tembusan kepada Fraksi PDI Perjuangan, DPP PDI Perjuangan, serta pimpinan DPR RI.

Menurutnya, langkah tersebut bukan bertujuan mencari perhatian publik, melainkan untuk memastikan profesi wartawan mendapat penghormatan sebagaimana mestinya.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak kembali terulang, baik di lingkungan DPR maupun di lembaga negara lainnya,” ujar Erwin.

Berawal dari Ucapan “Kayak Sirkus”

Polemik bermula saat rapat Komisi II DPR berlangsung. Dalam rapat tersebut, Deddy Sitorus melontarkan ucapan yang menyebut suasana rapat “kayak sirkus”. Sejumlah wartawan parlemen menilai pernyataan tersebut mengarah kepada keberadaan mereka di ruang rapat sehingga dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalistik.

Pernyataan itu kemudian memicu protes dari para jurnalis yang sehari-hari meliput aktivitas parlemen. KWP menilai ucapan tersebut mencederai hubungan antara DPR dan insan pers yang selama ini menjalankan fungsi kontrol publik.

Deddy Sitorus Membantah

Menanggapi tuntutan KWP, Deddy Sitorus membantah telah menghina wartawan. Ia menegaskan bahwa kritiknya ditujukan kepada kondisi ruang rapat yang dinilainya semrawut akibat banyaknya tenaga ahli (TA) dan staf yang berada di dalam ruangan, bukan kepada para jurnalis.

Deddy bahkan meminta publik melihat rekaman rapat secara utuh. Menurutnya, tidak ada satu pun pernyataan yang secara eksplisit menyebut wartawan sebagai sasaran ucapannya. Ia juga menilai prinsip check and recheck seharusnya dikedepankan sebelum muncul tudingan bahwa dirinya menghina insan pers.

Siap Hadapi Laporan ke MKD

Meski diancam akan dilaporkan ke MKD, Deddy mengaku tidak mempermasalahkannya. Ia menegaskan siap mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku apabila laporan benar-benar diajukan.

Menurut Deddy, protes yang disampaikannya semata-mata ditujukan kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan langsung dalam rapat, terutama tenaga ahli dan staf yang dinilainya memenuhi ruang sidang meski telah disediakan tempat di balkon.

Menunggu Langkah Selanjutnya

Hingga kini, KWP masih menunggu respons dari Deddy Sitorus dalam batas waktu yang telah diberikan. Apabila tidak ada permintaan maaf secara terbuka, organisasi wartawan parlemen memastikan akan segera menyerahkan laporan resmi kepada MKD disertai tembusan kepada pimpinan DPR, Fraksi PDI Perjuangan, dan DPP PDI Perjuangan.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya menjaga komunikasi yang saling menghormati antara pejabat publik dan insan pers, mengingat keduanya memiliki peran penting dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v

Tags: #DeddySitorus #KWP #MKD #DPRRI #JurnalPelopor
Previous Post

Kemenkes Ungkap Temuan Soal Kematian Dokter Internship

musa

musa

Related Posts

pemalang
Politics

KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang, Rp1,98 Miliar

31/07/2026
roy
Politics

Roy Suryo Ajukan Tuntutan Rp206 Juta di Sidang Praperadilan

30/07/2026
mahrus
Politics

Kasus Dana Hibah Jatim Berlanjut, KPK Tahan Mahrus Ali

29/07/2026
ganjar
Politics

Ganjar Respons Santai Pencalonan Kaesang di Jawa Tengah

27/07/2026
pan
Politics

PAN Pecat Bupati Lombok Barat usai Terjaring OTT KPK

22/07/2026
jokowi
Politics

Jokowi Siapkan Saksi dari Rekan Kuliah untuk Hadapi Sidang

21/07/2026
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.