Jurnal Pelopor – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 11 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang 2026 hingga Agustus.
Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abad yang berlokasi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada 19 Agustus 2026.
Setelah izin usaha dicabut, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor bank ditutup. Selanjutnya, penyelesaian hak nasabah serta kewajiban bank dilakukan melalui proses likuidasi oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Direksi, dewan komisaris, serta pemegang saham bank yang izinnya telah dicabut juga tidak diperbolehkan melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Berikut daftar 11 BPR yang izinnya telah dicabut OJK sepanjang 2026 hingga Agustus:
- PT BPR Suliki Gunung Mas – Sumatra Barat
Izin usaha dicabut pada 7 Januari 2026. - PT BPR Prima Master Bank – Surabaya, Jawa Timur
Izin usaha dicabut pada 27 Januari 2026. - Perumda BPR Bank Cirebon – Jawa Barat
Izin usaha dicabut pada 9 Februari 2026. - PT BPR Kamadana – Bangli, Bali
Izin usaha dicabut pada 18 Februari 2026. - PT BPR Koperindo Jaya – Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Izin usaha dicabut pada 9 Maret 2026. - PT BPR Pembangunan Nagari – Agam, Sumatra Barat
Izin usaha dicabut pada 31 Maret 2026. - PT BPR Ceper Permata Artha – Klaten, Jawa Tengah
Izin usaha dicabut pada 25 Juni 2026. - PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa – Batu, Jawa Timur
Izin usaha dicabut pada 3 Juli 2026. - PT BPR Mataram Mitra Manunggal – Yogyakarta
Izin usaha dicabut pada 7 Juli 2026. - PT BPR Syariah Hasanah Mandiri – Depok, Jawa Barat
Izin usaha dicabut pada 16 Juli 2026. - PT BPR Citra Bersada Abad – Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi
Izin usaha dicabut pada 19 Agustus 2026.
Nasib Nasabah Setelah Bank Ditutup
Pencabutan izin usaha tidak berarti seluruh hak nasabah otomatis hilang. Setelah bank ditutup, proses penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan melalui mekanisme likuidasi.
LPS kemudian menjalankan proses sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menangani penyelesaian simpanan nasabah yang memenuhi persyaratan penjaminan.
Karena itu, nasabah bank yang izinnya telah dicabut perlu mengikuti informasi resmi dari LPS terkait proses pembayaran atau penyelesaian simpanannya.
Dengan pencabutan izin terhadap BPR Citra Bersada Abad pada Agustus, total 11 BPR telah ditutup OJK sepanjang 2026 hingga 19 Agustus.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







