Jurnal Pelopor – Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok, mengungkap hasil pertemuan dengan pimpinan DPR RI setelah dirinya bersama sejumlah perwakilan massa diperbolehkan masuk ke Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026). Dalam audiensi tersebut, DPR disebut memberikan komitmen terkait penyelesaian dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Usai keluar dari gedung parlemen, Mas Botok tampak tersenyum sambil membawa dokumen hasil pertemuan. Di hadapan massa yang menunggu, ia kemudian membacakan sejumlah poin kesepakatan yang disebut telah dituangkan dalam surat komitmen.
Empat Poin Komitmen DPR
Mas Botok menyampaikan terdapat empat poin utama dalam dokumen tersebut. Pertama, DPR RI memandang pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai agenda penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan lain yang merugikan keuangan maupun perekonomian negara.
Kedua, pimpinan DPR disebut berkomitmen mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam pembentukan RUU tersebut, termasuk Komisi III DPR RI, agar setiap tahapan pembahasan dilakukan secara terukur, cermat, dan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Poin ketiga menjadi salah satu bagian yang paling mendapat perhatian massa. DPR disebut berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.
Ada Komitmen Mundur Jika Gagal
Tidak berhenti pada tenggat waktu pengesahan, poin keempat dalam surat komitmen yang dibacakan Mas Botok juga memuat pernyataan mengenai kesiapan pimpinan DPR untuk mengundurkan diri apabila RUU tersebut tidak disahkan dalam rapat paripurna hingga batas waktu yang telah disebutkan.
Pernyataan tersebut langsung disampaikan Mas Botok di hadapan massa yang berkumpul di sekitar Gedung DPR RI. Bagi AMPB, komitmen tertulis tersebut menjadi hasil penting dari aksi yang mereka lakukan.
Meski demikian, Mas Botok menegaskan perjuangan belum berakhir. Ia meminta masyarakat tetap mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset sampai benar-benar disahkan.
AMPB Siap Kembali ke DPR
AMPB bahkan berencana kembali mendatangi kawasan Gedung DPR RI pada 15 Desember 2026. Kedatangan tersebut dimaksudkan untuk memastikan komitmen yang disampaikan DPR benar-benar direalisasikan.
Mas Botok menyebut massa akan mendirikan posko kembali di depan Gedung DPR pada tanggal tersebut sebagai bentuk pengawalan terhadap janji yang telah disampaikan.
Ia juga melontarkan pernyataan tegas bahwa apabila kesepakatan tersebut tidak dipenuhi, massa akan mengambil tindakan lebih keras terhadap anggota dewan. Pernyataan itu disampaikan dalam suasana aksi yang masih dipenuhi massa dari berbagai kelompok.
Aksi Berlanjut, Janji DPR Jadi Sorotan
Pertemuan antara AMPB dan perwakilan DPR menjadi salah satu perkembangan penting dalam aksi demonstrasi 27 Agustus 2026. Setelah sebelumnya massa menyuarakan tuntutan di depan gedung parlemen, kini mereka membawa pulang sebuah komitmen yang menjadi pegangan untuk dikawal bersama.
Bagi masyarakat, tenggat 15 Desember 2026 kini menjadi tanggal yang patut diperhatikan. Sebab, pada waktu tersebut DPR disebut menargetkan RUU Perampasan Aset telah selesai dan disahkan melalui rapat paripurna.
Sementara itu, AMPB memastikan pengawalan tidak berhenti setelah aksi hari ini. Mereka akan kembali menagih janji tersebut pada Desember mendatang dan meminta masyarakat ikut mengawasi perjalanan pembahasan RUU Perampasan Aset hingga tahap akhir.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







