• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home News Politics

PDIP Pecat Achmad Hidayat Usai Sowan ke Jokowi

PDIP memecat Achmad Hidayat setelah kunjungannya ke Jokowi, dengan keputusan partai menyebut sejumlah pelanggaran kode etik dan disiplin.

musa by musa
15/09/2026
in Politics
0
pdip
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – DPP PDI Perjuangan (PDIP) resmi memecat Achmad Hidayat dari keanggotaan partai. Mantan Wakil Sekretaris DPC PDIP Kota Surabaya itu mendapat sanksi setelah melakukan kunjungan ke kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Solo.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP PDIP Nomor 105/KPTS/DPP/IX/2026. Surat itu ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto pada 4 September 2026.

Dalam keputusan tersebut, DPP PDIP menyebut Achmad melakukan sejumlah pelanggaran terhadap kode etik dan disiplin anggota partai. Pelanggaran yang disebut antara lain penyalahgunaan wewenang, tindakan intimidatif terhadap pengurus, serta membawa dokumen partai tanpa persetujuan.

DPP juga menyebut adanya dugaan permintaan dan penerimaan sejumlah uang dengan alasan yang dinilai tidak dapat dibuktikan. Selain itu, Achmad disebut pernah mendapat sanksi pemberhentian dari jabatan karena tindakan yang dianggap melanggar AD/ART partai.

Kunjungan ke Jokowi Jadi Sorotan

Selain persoalan etik dan disiplin, kunjungan Achmad ke kediaman Jokowi juga menjadi perhatian DPP PDIP. Kunjungan tersebut dilakukan setelah Jokowi sebelumnya diberhentikan dari keanggotaan PDIP.

Tidak berhenti pada kunjungan, Achmad kemudian menyampaikan pernyataan agar partai mempertimbangkan rehabilitasi status Jokowi sebagai kader. Sikap tersebut dinilai DPP sebagai tindakan yang bertentangan dengan keputusan partai.

Dalam surat pemecatan, DPP PDIP menyatakan pemberhentian Jokowi telah dilakukan melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku di internal partai. Karena itu, sikap Achmad disebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap keputusan tersebut.

Berdasarkan rekomendasi Komite Etik dan Disiplin PDIP pada 28 Agustus 2026, tindakan Achmad kemudian dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang dinilai merugikan nama baik dan wibawa partai.

Dengan keputusan tersebut, seluruh hak, kewajiban, serta kedudukan Achmad sebagai kader PDIP dicabut. Ia juga dilarang menggunakan nama, lambang, atribut, maupun mengatasnamakan PDIP dalam aktivitas politik.

Achmad Ungkap Alasan Bertemu Jokowi

Achmad kemudian menjelaskan alasan di balik pertemuannya dengan Jokowi. Ia membenarkan bahwa dirinya memang datang ke kediaman Jokowi pada Juli 2026.

Menurut Achmad, kunjungan tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi setelah dirinya berziarah ke makam Mbah Kiai Hasan Besari di Ponorogo. Ia datang bersama kader senior PDIP Sulikan dan seorang rekannya.

Dalam sidang etik yang berlangsung pada 26 Agustus 2026, Achmad mengaku hanya bersilaturahmi dengan Jokowi. Ia juga mengatakan sempat membicarakan kondisi bangsa dan kemungkinan pertemuan Jokowi dengan Megawati.

Achmad menyebut dirinya bertanya kepada Jokowi mengenai kemungkinan bertemu dengan Megawati. Menurut penuturannya, Jokowi menjawab tidak memiliki masalah dengan Megawati dan suatu saat akan bertemu.

Namun, DPP PDIP disebut mencurigai adanya kepentingan politik lain di balik pertemuan tersebut. Salah satunya adalah dugaan bahwa Achmad tengah mempertimbangkan perpindahan ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Achmad membantah dugaan tersebut. Ia menilai kunjungannya ke Jokowi seharusnya tidak menjadi persoalan karena sejumlah kader PDIP lainnya juga pernah bertemu dengan mantan presiden tersebut.

Achmad Terima Keputusan Pemecatan

Setelah menjalani sidang etik, Achmad mengaku menyampaikan tiga sikap. Salah satunya adalah meminta pengembalian hak pengurus di tingkat DPC hingga ranting.

Ia juga mengusulkan agar Jokowi direhabilitasi sebagai kader PDIP sesuai AD/ART partai. Selain itu, Achmad menyatakan akan mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset.

Tidak lama setelah pernyataan tersebut disampaikan, keputusan pemecatan dirinya kemudian diterbitkan DPP PDIP.

Achmad mengaku menerima keputusan tersebut. Ia juga menyampaikan terima kasih karena selama menjadi kader PDIP dirinya pernah diberi kesempatan ikut memenangkan Pilkada Surabaya untuk pasangan Eri Cahyadi-Armuji serta mendukung Tri Rismaharini di wilayah Surabaya pada Pilgub Jawa Timur.

Meski demikian, Achmad menegaskan bahwa dirinya belum mendapat tawaran untuk bergabung dengan PSI. Ia menyatakan tetap berpegang pada prinsip kebangsaan dan nilai-nilai yang menurutnya menjadi dasar perjuangan PDIP.

Sementara itu, pemecatan Achmad kini membuat posisi politiknya di luar struktur PDIP. Alasan detail mengenai langkah politik berikutnya juga masih menjadi perhatian, terutama setelah dirinya mengaku belum menerima pinangan dari partai lain.

Baca Juga:

Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #PDIP #AchmadHidayat #Jokowi #Megawati #PolitikIndonesia #PDIPerjuangan #Surabaya #JurnalPelopor
Previous Post

Paul Wanner Jadi Target Liverpool, PSV Minta Rp700 Miliar

Next Post

Tak Disangka, Penyiar Berita 56 Tahun Terpilih Jadi Raja Uganda

musa

musa

Related Posts

ruu
Politics

RUU Perampasan Aset Tak Disahkan, Pimpinan DPR Siap Mundur

28/08/2026
damayanti
Politics

Prabowo Usulkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI

11/08/2026
raja juli
Politics

KPK Dalami Dugaan Pertemuan Raja Juli dengan Bupati Kuansing

07/08/2026
deddy
Politics

Tak Minta Maaf, Deddy Sitorus Terancam Dilaporkan ke MKD

31/07/2026
pemalang
Politics

KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang, Rp1,98 Miliar

31/07/2026
roy
Politics

Roy Suryo Ajukan Tuntutan Rp206 Juta di Sidang Praperadilan

30/07/2026
Next Post
penyiar

Tak Disangka, Penyiar Berita 56 Tahun Terpilih Jadi Raja Uganda

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.