Jurnal Pelopor — Kasus pembunuhan tragis mengguncang Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Seorang pemuda berinisial RA (18) tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, MTA (22), setelah keduanya terlibat pertengkaran. Polisi mengungkap pelaku mengaku sakit hati akibat ucapan korban saat cekcok, hingga nekat melakukan aksi pembunuhan yang kemudian berusaha ditutupinya dengan skenario palsu.
Kasus ini terungkap setelah jasad korban ditemukan di dalam kamar rumahnya pada Sabtu (4/7/2026) malam. Saat ditemukan, korban berada di atas kasur dalam kondisi tanpa busana dan bersimbah darah. Penemuan tersebut sempat menghebohkan warga sekitar karena awalnya diduga merupakan kematian misterius.
Polisi Ungkap Motif Sakit Hati
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ari Aulia, menjelaskan hasil penyelidikan mengarah kepada RA sebagai pelaku utama. Berdasarkan pemeriksaan, pembunuhan dipicu rasa sakit hati setelah pelaku dan korban terlibat adu mulut.
“Pelaku sakit hati atas ucapan korban setelah terlibat cekcok mulut dengan korban, sehingga pelaku membunuh korban,” ujar AKP Ari Aulia.
Dari keterangan polisi, emosi pelaku memuncak hingga berujung pada tindakan kekerasan yang menghilangkan nyawa korban.
Diserang dengan Kayu, Dijerat Celana Jin
Polisi mengungkap aksi pembunuhan dilakukan dalam beberapa tahap. Mula-mula RA menyerang korban menggunakan sepotong kayu hingga korban tidak berdaya.
Setelah itu, mulut korban disumpal menggunakan kain agar tidak dapat berteriak meminta pertolongan. Pelaku kemudian mengakhiri nyawa korban dengan menjerat leher menggunakan celana jin.
Cara pelaku menghabisi korban menjadi salah satu fakta yang mengejutkan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Sempat Rekayasa Penemuan Jenazah
Usai melakukan pembunuhan, RA diduga berusaha menghilangkan kecurigaan. Ia membuat alibi dengan berpura-pura panik karena mengaku tidak bisa menghubungi korban.
Pelaku kemudian menelepon tetangga korban dan meminta mereka mengecek kondisi rumah MTA. Kepada warga, RA berdalih khawatir karena korban tidak merespons panggilannya sejak pagi.
Namun, penyelidikan polisi berhasil membongkar rekayasa tersebut. Bukti-bukti yang ditemukan mengarah kuat kepada RA sebagai pelaku pembunuhan.
Terancam 15 Tahun Penjara
Setelah mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan intensif, polisi menetapkan RA sebagai tersangka.
Pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan kronologi pembunuhan secara utuh, termasuk mengumpulkan bukti tambahan dan keterangan saksi.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa konflik dalam hubungan pribadi yang tidak diselesaikan dengan baik dapat berujung pada tindak pidana serius. Aparat mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan secara damai dan tidak menggunakan kekerasan dalam kondisi apa pun.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







