• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home News Politics

Yusril Ikut Soroti Prosedur Sidang Vonis Nadiem Makarim

Prosedur sidang vonis Nadiem Makarim menjadi sorotan setelah terdakwa disebut tidak diberi kesempatan menyampaikan sikap putusan.

musa by musa
04/07/2026
in Jurnal
0
Yusril Ikut Soroti Prosedur Sidang Vonis Nadiem Makarim
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor — Kasus vonis mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kembali memunculkan polemik baru di ruang publik. Bukan lagi sekadar soal putusan 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, melainkan mengenai jalannya persidangan yang dinilai tidak lazim. Sorotan muncul setelah majelis hakim disebut tidak memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikap atas putusan yang baru saja dibacakan, sebelum meninggalkan ruang sidang. Situasi tersebut memicu protes keras dari tim kuasa hukum Nadiem dan kini menarik perhatian Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Protes di Akhir Sidang Vonis

Momen yang menjadi perhatian terjadi sesaat setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat membacakan putusan terhadap Nadiem pada Selasa (30/6/2026). Usai amar putusan selesai dibacakan, para hakim langsung beranjak meninggalkan ruang sidang tanpa menanyakan apakah terdakwa menerima putusan, mengajukan pikir-pikir, atau akan menempuh langkah banding.

Padahal dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, pertanyaan tersebut lazim diajukan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum sebagai bagian dari penutupan proses persidangan. Ketidakhadiran tahapan tersebut membuat kuasa hukum Nadiem melontarkan protes secara terbuka di ruang sidang.

“Yang Mulia, kita enggak dikasih kesempatan?” teriak salah seorang pengacara saat majelis hakim berjalan menuju pintu keluar. Protes itu berlanjut dengan mempertanyakan alasan hakim terlihat terburu-buru meninggalkan ruang persidangan.

Namun, interupsi tersebut tidak direspons oleh majelis hakim yang tetap melanjutkan langkah menuju ruang khusus hakim.

Yusril Persilakan Lembaga Pengawas Menilai

Menanggapi polemik tersebut, Yusril Ihza Mahendra memilih menyerahkan penilaian kepada lembaga yang memiliki kewenangan mengawasi perilaku hakim, yakni Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Menurut Yusril, dalam praktik peradilan memang lazim apabila majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikap terhadap putusan yang baru dijatuhkan. Karena itu, apabila prosedur tersebut tidak dilakukan, maka perlu dipelajari apakah terdapat pelanggaran etik atau tidak.

Meski demikian, Yusril menegaskan pemerintah tidak berada pada posisi untuk menilai atau mengintervensi proses tersebut. Penilaian sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga pengawas peradilan.

“Saya persilakan Komisi Yudisial maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk mempelajari apakah terdapat pelanggaran etika atau tidak,” ujarnya.

Pengadilan Sebut Tidak Menyalahi Aturan

Di sisi lain, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai tidak ada persoalan hukum dalam kejadian tersebut. Juru bicara pengadilan menyebut hak terdakwa untuk menyatakan menerima putusan, pikir-pikir, ataupun mengajukan banding tetap dapat digunakan selama masih berada dalam tenggat waktu yang ditentukan undang-undang.

Artinya, meskipun pertanyaan tersebut tidak diajukan secara langsung di ruang sidang, hak hukum terdakwa disebut tidak hilang dan tetap dapat dijalankan melalui mekanisme yang tersedia.

Penjelasan itu belum sepenuhnya meredakan perdebatan. Sebagian kalangan menilai persoalan ini bukan hanya soal aspek hukum formal, melainkan juga menyangkut etika persidangan dan penghormatan terhadap hak terdakwa di depan pengadilan.

Sorotan Baru dalam Kasus Chromebook

Perdebatan mengenai prosedur persidangan ini menambah panjang daftar kontroversi dalam kasus pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim. Setelah sebelumnya menjadi perhatian karena besarnya nilai proyek dan munculnya dissenting opinion dari salah satu hakim, kini proses penutupan sidang pun ikut menjadi bahan perbincangan publik.

Apakah tindakan majelis hakim hanya persoalan teknis persidangan atau justru menyangkut pelanggaran etik, kini menjadi pertanyaan yang menunggu jawaban dari lembaga pengawas peradilan. Sementara itu, perhatian publik diperkirakan akan terus tertuju pada langkah hukum berikutnya yang akan diambil oleh pihak Nadiem Makarim dalam beberapa hari mendatang.

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v

Tags: #JurnalPelopor #NadiemMakarim #YusrilIhzaMahendra #Tipikor #Pengadilan #Hukum #Korupsi #Indonesia
Previous Post

Tragis, Tapir Malaya di Lampung Dibantai dan Dimasak Warga

musa

musa

Related Posts

tni
Nasional

Nama Kolonel TNI Muncul di Kasus MBG, Mabes TNI Buka Suara

04/07/2026
British Museum
World

British Museum Dituduh Hapus Kata Palestina dari Pameran

04/07/2026
Arbeloa
Olahraga

Arbeloa ke Fulham, Pemain Muda Real Madrid Ikut Menyusul?

04/07/2026
puan
Politics

Puan Tepis Isu PDIP Abu-Abu di Era Presiden Prabowo

03/07/2026
Belarus
Nasional

Diplomasi Prabowo, Presiden Belarus Menginap di Istana

03/07/2026
tifa
Politics

Sidang Perdana, Dokter Tifa Tegas Tolak Restorative Justice

03/07/2026
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.