Jurnal Pelopor — Kasus vonis mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kembali memunculkan polemik baru di ruang publik. Bukan lagi sekadar soal putusan 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, melainkan mengenai jalannya persidangan yang dinilai tidak lazim. Sorotan muncul setelah majelis hakim disebut tidak memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikap atas putusan yang baru saja dibacakan, sebelum meninggalkan ruang sidang. Situasi tersebut memicu protes keras dari tim kuasa hukum Nadiem dan kini menarik perhatian Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Protes di Akhir Sidang Vonis
Momen yang menjadi perhatian terjadi sesaat setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat membacakan putusan terhadap Nadiem pada Selasa (30/6/2026). Usai amar putusan selesai dibacakan, para hakim langsung beranjak meninggalkan ruang sidang tanpa menanyakan apakah terdakwa menerima putusan, mengajukan pikir-pikir, atau akan menempuh langkah banding.
Padahal dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, pertanyaan tersebut lazim diajukan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum sebagai bagian dari penutupan proses persidangan. Ketidakhadiran tahapan tersebut membuat kuasa hukum Nadiem melontarkan protes secara terbuka di ruang sidang.
“Yang Mulia, kita enggak dikasih kesempatan?” teriak salah seorang pengacara saat majelis hakim berjalan menuju pintu keluar. Protes itu berlanjut dengan mempertanyakan alasan hakim terlihat terburu-buru meninggalkan ruang persidangan.
Namun, interupsi tersebut tidak direspons oleh majelis hakim yang tetap melanjutkan langkah menuju ruang khusus hakim.
Yusril Persilakan Lembaga Pengawas Menilai
Menanggapi polemik tersebut, Yusril Ihza Mahendra memilih menyerahkan penilaian kepada lembaga yang memiliki kewenangan mengawasi perilaku hakim, yakni Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Menurut Yusril, dalam praktik peradilan memang lazim apabila majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikap terhadap putusan yang baru dijatuhkan. Karena itu, apabila prosedur tersebut tidak dilakukan, maka perlu dipelajari apakah terdapat pelanggaran etik atau tidak.
Meski demikian, Yusril menegaskan pemerintah tidak berada pada posisi untuk menilai atau mengintervensi proses tersebut. Penilaian sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga pengawas peradilan.
“Saya persilakan Komisi Yudisial maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk mempelajari apakah terdapat pelanggaran etika atau tidak,” ujarnya.
Pengadilan Sebut Tidak Menyalahi Aturan
Di sisi lain, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai tidak ada persoalan hukum dalam kejadian tersebut. Juru bicara pengadilan menyebut hak terdakwa untuk menyatakan menerima putusan, pikir-pikir, ataupun mengajukan banding tetap dapat digunakan selama masih berada dalam tenggat waktu yang ditentukan undang-undang.
Artinya, meskipun pertanyaan tersebut tidak diajukan secara langsung di ruang sidang, hak hukum terdakwa disebut tidak hilang dan tetap dapat dijalankan melalui mekanisme yang tersedia.
Penjelasan itu belum sepenuhnya meredakan perdebatan. Sebagian kalangan menilai persoalan ini bukan hanya soal aspek hukum formal, melainkan juga menyangkut etika persidangan dan penghormatan terhadap hak terdakwa di depan pengadilan.
Sorotan Baru dalam Kasus Chromebook
Perdebatan mengenai prosedur persidangan ini menambah panjang daftar kontroversi dalam kasus pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim. Setelah sebelumnya menjadi perhatian karena besarnya nilai proyek dan munculnya dissenting opinion dari salah satu hakim, kini proses penutupan sidang pun ikut menjadi bahan perbincangan publik.
Apakah tindakan majelis hakim hanya persoalan teknis persidangan atau justru menyangkut pelanggaran etik, kini menjadi pertanyaan yang menunggu jawaban dari lembaga pengawas peradilan. Sementara itu, perhatian publik diperkirakan akan terus tertuju pada langkah hukum berikutnya yang akan diambil oleh pihak Nadiem Makarim dalam beberapa hari mendatang.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v






