Jurnal Pelopor — Dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menyeret nama baru. Kali ini sorotan mengarah kepada anggota aktif TNI Angkatan Darat, Kolonel Cpl Budi Utomo, yang disebut memiliki keterlibatan dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Menanggapi mencuatnya nama tersebut, Markas Besar TNI akhirnya buka suara dan menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.
TNI Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Kepala Pusat Penerangan TNI, Muhammad Nas, menegaskan institusinya mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap setiap anggota yang diduga terlibat dalam perkara hukum.
Menurutnya, TNI menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum yang berwenang menangani perkara tersebut.
“TNI mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).
Selain itu, Mabes TNI juga memastikan akan berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Agung guna menindaklanjuti perkembangan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Diduga Terlibat Proyek Motor Listrik Rp1 Triliun
Nama Kolonel Budi Utomo muncul setelah Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung program MBG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Budi Utomo saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional.
Dalam kapasitas tersebut, ia diduga terlibat dalam proses pengadaan sepeda motor listrik bersama mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
Nilai proyek tersebut mencapai Rp1.035.515.297.908 atau sekitar Rp1,03 triliun.
Dugaan Mark Up dan Manipulasi Dokumen
Penyidik menduga pengadaan tersebut dilakukan secara melawan hukum karena sejumlah persyaratan kontrak tidak dipenuhi dan ditemukan indikasi penggelembungan harga atau mark up.
Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga menemukan dugaan manipulasi berita acara serah terima barang dalam proses pengadaan tersebut.
Dari total target pengadaan sebanyak 21.081 unit kendaraan listrik, realisasi di lapangan disebut baru mencapai 3.229 unit. Namun pembayaran kepada penyedia barang diduga telah dilakukan sebesar 100 persen.
Kondisi tersebut diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar.
Belum Berstatus Tersangka
Meski namanya telah disebut dalam proses penyidikan, Kolonel Budi Utomo hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa status Budi sebagai anggota TNI aktif membuat proses penanganan hukumnya harus dilakukan melalui mekanisme koneksitas antara unsur sipil dan militer.
Karena itu, penanganan perkara akan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Pidsus tidak dapat secara langsung menetapkan tersangka terhadap anggota TNI aktif. Prosesnya harus melalui mekanisme koneksitas,” ujar penyidik Kejaksaan Agung.
Ujian Transparansi Program MBG
Kasus ini menjadi ujian besar bagi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang selama ini digadang-gadang sebagai salah satu program prioritas pemerintah.
Selain menyangkut anggaran negara yang sangat besar, perkara tersebut juga menyita perhatian publik karena melibatkan sejumlah pejabat strategis di lingkungan Badan Gizi Nasional serta dugaan penyimpangan dalam pengadaan alat pendukung program.
Publik kini menunggu sejauh mana proses hukum akan berjalan, termasuk kemungkinan pengembangan perkara terhadap pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







