• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Vonis Pungli di Rutan KPK: 15 Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda

musa by musa
14/12/2024
in Nasional
0
Vonis Pungli di Rutan KPK: 15 Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada 15 terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK). Majelis hakim menilai tindakan para terdakwa sebagai “pagar makan tanaman,” yang menciderai proses pemberantasan korupsi.

Kasus ini melibatkan pejabat Rutan KPK dan petugas lainnya yang terbukti melakukan pemerasan terhadap tahanan korupsi dengan total kerugian mencapai Rp 6,38 miliar antara 2019 hingga 2023. Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah mencoreng citra KPK, lembaga yang seharusnya menjadi contoh pemberantasan korupsi.

Dari 15 terdakwa, 7 di antaranya divonis dengan hukuman penjara 5 tahun, sementara yang lainnya dijatuhi hukuman penjara 4 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan denda dan kewajiban membayar uang pengganti dengan jumlah yang bervariasi. Terdakwa yang terlibat antara lain Achmad Fauzi (Kepala Rutan KPK), Deden Rochendi, Ristanta, Hengki, dan sejumlah petugas lainnya.

Keputusan ini menjadi pelajaran penting bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam memberantas praktik korupsi di lembaga-lembaga negara.

Sumber: Laman Tempo.com

Previous Post

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Lawan Inggris, Wales, Skotlandia, dan Irlandia Utara Terungkap

Next Post

Kanada Peringkat Teratas Sebagai Negara Paling Diinginkan untuk Bekerja, Diikuti Australia dan AS

musa

musa

Related Posts

bapenda
Nasional

Kebakaran Melanda Gedung Bapenda DKI, 30 Damkar Dikerahkan

08/08/2026
bps
Nasional

BPS: Jemaah Haji RI Habiskan Hampir Rp2 Triliun untuk ini

07/08/2026
keracunan
Nasional

Sudaryono Beberkan Penyebab Dugaan Keracunan MBG di Papua

07/08/2026
ibu
Nasional

Viral! Tak Puas Dengan Hasil Foto, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung

06/08/2026
bank
Nasional

Baru Ambil Uang Dari Bank, Rp30 Juta Raib Dibegal

06/08/2026
korupsi
Nasional

Tak Bisa Asal Copot, Tito Jelaskan Aturan Kepala Daerah Korupsi

06/08/2026
Next Post
Kanada Peringkat Teratas Sebagai Negara Paling Diinginkan untuk Bekerja, Diikuti Australia dan AS

Kanada Peringkat Teratas Sebagai Negara Paling Diinginkan untuk Bekerja, Diikuti Australia dan AS

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.