• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

RUU Reforma Agraria Dikebut, Pengesahan Ditargetkan 22 September

Baleg DPR menargetkan pembahasan RUU Reforma Agraria rampung pekan ini sebelum dibawa ke paripurna untuk disahkan 22 September.

musa by musa
17/09/2026
in Nasional
0
agraria
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria rampung dalam waktu dekat. Jika sesuai jadwal, RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan pada Selasa, 22 September 2026.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan pembahasan bersama pemerintah dikebut hingga akhir pekan. Pembahasan ditargetkan selesai paling lambat Jumat (18/9/2026), tetapi masih dapat dilanjutkan pada Sabtu (19/9/2026) apabila diperlukan.

Setelah pembahasan selesai, tahapan berikutnya adalah penyelesaian oleh tim perumus dan tim sinkronisasi. Baleg kemudian menjadwalkan rapat kerja pleno pada Senin (21/9/2026) untuk mengambil keputusan tingkat I.

“Maka Senin 21 September sudah rapat kerja pleno untuk pengambilan keputusan. Pandangan mini fraksi dan sebagainya, disilakan untuk disiapkan,” kata Bob dalam rapat Baleg bersama pemerintah, Rabu (16/9/2026).

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai target, RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada Selasa (22/9/2026). Bob berharap proses pembahasan dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah disusun.

Pembahasan Dikebut hingga Akhir Pekan

Pembahasan RUU Reforma Agraria kini memasuki tahap pembahasan tingkat I bersama pemerintah. Dalam rapat pada 16 September, pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan pembahasan mekanisme serta jadwal selanjutnya dilakukan bersama Baleg.

Baleg sebelumnya telah menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai RUU usul inisiatif DPR. Dalam proses penyusunannya, DPR menyebut salah satu fokus utama aturan tersebut adalah memperkuat kepastian hukum serta mencari penyelesaian terhadap konflik agraria yang telah berlangsung lama.

Bob juga menekankan bahwa aturan baru tersebut diharapkan tidak sekadar mengulang ketentuan yang sudah terdapat dalam berbagai undang-undang sektoral. Pembahasan diarahkan untuk menghadirkan pengaturan baru yang dapat menjawab persoalan agraria yang belum terselesaikan.

Reforma Agraria Tak Hanya soal Sertifikat

Dalam rapat pembahasan, pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa reforma agraria tidak cukup hanya dilakukan melalui legalisasi aset atau penerbitan sertifikat tanah.

Pemerintah ingin penguasaan dan pemilikan tanah juga diikuti dengan dukungan agar tanah dapat dimanfaatkan sebagai sumber produksi. Dukungan tersebut antara lain mencakup infrastruktur, teknologi, pendampingan, kelembagaan usaha, permodalan, hingga akses pasar.

Dengan pendekatan tersebut, tanah diharapkan tidak hanya menjadi aset yang dimiliki masyarakat, tetapi juga dapat memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.

Basis Data Agraria Tunggal Disiapkan

Pemerintah juga mengusulkan adanya basis data agraria tunggal yang terintegrasi serta kebijakan satu peta sebagai rujukan bersama kementerian dan lembaga.

Data yang terintegrasi diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengelola persoalan agraria secara lebih terkoordinasi. Selain itu, aturan tersebut diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus membantu penyelesaian konflik dan sengketa tanah.

Pembahasan RUU Reforma Agraria juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat adat. Baleg sebelumnya mendorong agar aspirasi masyarakat adat ikut diperhatikan karena terdapat sejumlah ketentuan reforma agraria yang bersinggungan dengan hak mereka.

Dengan demikian, 22 September 2026 saat ini masih merupakan target jadwal pengesahan, bukan kepastian bahwa RUU tersebut telah menjadi undang-undang. Kepastian pengesahan tetap bergantung pada penyelesaian pembahasan dan keputusan DPR dalam tahapan berikutnya.

Baca Juga:

Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #RUUReformaAgraria #ReformaAgraria #BalegDPR #DPRRI #Agraria #Pertanahan #PolitikIndonesia #JurnalPelopor
Previous Post

Jarang Ada Gayung di Hotel, Ternyata Ini Alasan di Baliknya

Next Post

Pabrik Sepatu di Mojokerto Terbakar, 6 Mobil Damkar Dikerahkan

musa

musa

Related Posts

bandung
Nasional

Gempa M 2,6 Terjadi di Bandung Pagi Ini, Kedalaman 3 Kilometer

17/09/2026
punk
Nasional

Anak Punk dan Warga Terlibat Bentrokan, 5 Orang Terluka

16/09/2026
wamena
Nasional

Sempat Disandera, Sopir Travel Tewas Ditembak KKB di Wamena

16/09/2026
libur
Nasional

Libur Nasional 2027 Ditetapkan 18 Hari, Cuti Bersama 8 Hari

16/09/2026
longsor
Nasional

Hujan Picu Banjir dan Longsor di Aceh Dua Hari Berturut-turut

15/09/2026
maudy
Nasional

Sudah Minta Maaf, Maudy Ayunda Kembali Disorot Netizen

15/09/2026
Next Post
pabrik sepatu

Pabrik Sepatu di Mojokerto Terbakar, 6 Mobil Damkar Dikerahkan

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.