Jurnal Pelopor – Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk tahun 2027. Mayoritas hari libur nasional tersebut berkaitan dengan perayaan keagamaan dari berbagai agama di Indonesia.
Keputusan tersebut disepakati pemerintah melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Penetapan jadwal mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hari keagamaan, posisi tanggal terhadap akhir pekan, serta kebutuhan masyarakat saat menjalankan tradisi dan perjalanan mudik.
Menko PMK Pratikno mengatakan jumlah libur nasional pada 2027 mencapai 18 hari, sedangkan cuti bersama ditetapkan sebanyak delapan hari. Keputusan itu disampaikan di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurut Pratikno, pemerintah tidak hanya mempertimbangkan hari besar yang tanggalnya sudah tetap. Pemerintah juga melihat posisi hari libur dan cuti bersama agar pelaksanaannya dapat berjalan lebih efektif.
Cuti Bersama untuk ASN dan Swasta
Pratikno menjelaskan terdapat perbedaan penerapan cuti bersama antara aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta. Bagi ASN, cuti bersama menjadi bagian dari ketentuan yang berlaku dalam kalender kerja pemerintah.
Sementara itu, penerapan cuti bersama bagi karyawan swasta bersifat fakultatif. Artinya, perusahaan dapat menerapkan atau tidak menerapkan cuti bersama tersebut sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku.
Penetapan jadwal juga mempertimbangkan periode mudik Lebaran. Pemerintah memperhitungkan posisi tanggal terhadap Sabtu dan Minggu agar masyarakat dapat menjalankan kegiatan keagamaan, tradisi, maupun perjalanan dengan lebih lancar.
Daftar 18 Libur Nasional 2027
Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2027 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi:
- 1 Januari, Jumat – Tahun Baru 2027 Masehi.
- 5 Januari, Selasa – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah.
- 6 Februari, Sabtu – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
- 8 Maret, Senin – Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949.
- 10 Maret, Rabu – Idul Fitri 1448 Hijriah.
- 11 Maret, Kamis – Idul Fitri 1448 Hijriah.
- 26 Maret, Jumat – Wafat Yesus Kristus.
- 28 Maret, Minggu – Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah.
- 1 Mei, Sabtu – Hari Buruh Internasional.
- 6 Mei, Kamis – Kenaikan Yesus Kristus.
- 17 Mei, Senin – Idul Adha 1448 Hijriah.
- 20 Mei, Kamis – Hari Raya Waisak 2571 BE.
- 1 Juni, Selasa – Hari Lahir Pancasila.
- 6 Juni, Minggu – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.
- 15 Agustus, Minggu – Maulid Nabi Muhammad SAW.
- 17 Agustus, Selasa – Proklamasi Kemerdekaan.
- 25 Desember, Sabtu – Kelahiran Yesus Kristus.
- 26 Desember, Minggu – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah.
Daftar 8 Cuti Bersama 2027
Selain 18 hari libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari sebagai cuti bersama. Berikut jadwalnya:
- 5 Februari, Jumat – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
- 9 Maret, Selasa – Cuti bersama Idul Fitri 1448 Hijriah.
- 12 Maret, Jumat – Cuti bersama Idul Fitri 1448 Hijriah.
- 15 Maret, Senin – Cuti bersama Idul Fitri 1448 Hijriah.
- 25 Maret, Kamis – Wafat Yesus Kristus.
- 18 Mei, Selasa – Idul Adha 1448 Hijriah.
- 19 Mei, Rabu – Hari Raya Waisak 2571 BE.
- 24 Desember, Jumat – Kelahiran Yesus Kristus.
Dengan adanya keputusan tersebut, masyarakat sudah dapat mulai menyusun agenda kerja, perjalanan, maupun rencana liburan untuk 2027. Namun, khusus cuti bersama bagi pekerja swasta, pelaksanaannya tetap mengikuti kebijakan masing-masing perusahaan.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:






