Jurnal Pelopor – Pengadilan pidana di Damaskus, Suriah, menjatuhkan hukuman mati kepada Wasim al-Assad, sepupu mantan Presiden Bashar al-Assad. Ia dinyatakan bersalah atas sejumlah kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan selama perang saudara Suriah.
Dilansir AFP, Selasa (18/8/2026), pengadilan menyatakan Wasim terlibat dalam pembunuhan dan penyiksaan warga sipil di Provinsi Homs, Suriah tengah.
Ia juga dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap warga sipil di Ghouta Timur, kawasan di pinggiran Damaskus yang menjadi salah satu lokasi pertempuran dan pengepungan paling berat selama konflik Suriah.
Penindakan terhadap Tokoh Era Assad
Vonis terhadap Wasim menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang dilakukan pemerintahan baru Suriah terhadap orang-orang yang dituduh melakukan pelanggaran berat terhadap warga sipil selama pemerintahan Assad. Sebelumnya, pada 11 Agustus 2026, pengadilan Suriah juga menjatuhkan hukuman mati secara in absentia kepada mantan Presiden Bashar al-Assad.
Assad dinyatakan bersalah atas dakwaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang saudara yang berlangsung sejak 2011. Assad sendiri telah meninggalkan Suriah dan melarikan diri bersama keluarganya ke Moskow, Rusia, pada Desember 2024. Karena berada di luar negeri, vonis terhadapnya dijatuhkan tanpa kehadirannya di ruang sidang.
Maher al-Assad Juga Divonis Mati
Pengadilan Suriah juga menjatuhkan hukuman mati kepada Maher al-Assad, saudara Bashar al-Assad.
Maher dinyatakan bersalah atas sejumlah dakwaan, termasuk:
- Pembunuhan berencana;
- Penyiksaan;
- Penghasutan.
Otoritas Suriah menyatakan akan berupaya mengejar para terdakwa tersebut melalui jalur internasional.
Dengan demikian, proses hukum terhadap keluarga dan tokoh penting rezim Assad semakin meluas.
Pejabat Era Assad Turut Dijatuhi Hukuman Mati
Selain keluarga Assad, pengadilan juga menjatuhkan hukuman mati kepada Atif Najib, mantan kepala keamanan politik di Provinsi Daraa. Daraa dikenal sebagai tempat bermulanya pemberontakan terhadap pemerintahan Bashar al-Assad pada 2011, yang kemudian berkembang menjadi perang saudara berkepanjangan.
Najib, yang merupakan sepupu Bashar al-Assad dan ditangkap pada Januari 2025, dinyatakan bersalah atas sejumlah tindakan, termasuk pembunuhan, pembunuhan terhadap anak-anak di bawah usia 15 tahun, serta penyiksaan yang menyebabkan kematian.
Pengadilan mengategorikan tindakan tersebut sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan menjatuhkan hukuman terberat berupa hukuman mati.
Babak Baru Pasca-Rezim Assad
Serangkaian vonis tersebut menjadi bagian penting dari upaya pemerintahan baru Suriah untuk memproses dugaan kejahatan yang dilakukan selama era Assad. Perang saudara Suriah yang pecah pada 2011 telah menyebabkan ratusan ribu orang tewas dan jutaan lainnya mengungsi.
Kini, setelah berakhirnya kekuasaan keluarga Assad, persoalan pertanggungjawaban hukum terhadap tokoh-tokoh rezim lama menjadi salah satu tantangan besar bagi Suriah.
Vonis terhadap Wasim al-Assad, Atif Najib, Maher al-Assad, serta Bashar al-Assad menunjukkan bahwa pemerintahan baru berupaya membawa sejumlah tokoh era sebelumnya ke hadapan hukum baik melalui persidangan langsung maupun in absentia.
Namun, pelaksanaan hukuman terhadap terdakwa yang berada di luar Suriah akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah baru memperoleh kerja sama internasional dan menangkap atau mengekstradisi mereka.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







