Jurnal Pelopor – Wisatawan yang berencana bepergian ke Singapura perlu memperhatikan aturan baru saat menggunakan transportasi umum. Mulai 23 September 2026, sejumlah perilaku yang dianggap mengganggu ketertiban di bus umum dapat dikenai denda.
Aturan tersebut diterapkan oleh pemerintah Singapura melalui Land Transport Authority (LTA). Penumpang dapat dikenai denda maksimal S$500 atau sekitar Rp7 juta untuk sejumlah pelanggaran.
Beberapa perilaku yang masuk dalam aturan tersebut antara lain meletakkan kaki di atas kursi, memutar musik dengan volume keras, membuang sampah sembarangan, serta makan dan minum di dalam bus.
Aturan ini berlaku berdasarkan Peraturan Industri Layanan Bus 2026 yang mengatur perilaku penumpang di bus umum, halte, dan terminal bus.
Denda Bisa Mencapai Rp70 Juta
Tidak semua pelanggaran memiliki besaran denda yang sama. Untuk tindakan yang lebih serius, sanksinya bisa jauh lebih besar. Penumpang yang menyebabkan hambatan atau bahaya di halte maupun terminal bus dapat dikenai denda maksimal S$5.000 atau sekitar Rp70 juta.
Sanksi serupa juga dapat diterapkan terhadap tindakan yang menyebabkan bagian bus, halte, atau fasilitas terkait menjadi kotor. Menurut LTA, aturan tersebut memiliki tingkat hukuman yang sejalan dengan ketentuan yang sudah berlaku dalam sistem transportasi kereta api Singapura.
Tujuannya Menjaga Kenyamanan Penumpang
LTA menjelaskan bahwa aturan baru tersebut dibuat untuk mendorong perilaku yang lebih tertib di transportasi umum. Pemerintah Singapura ingin menciptakan lingkungan perjalanan yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi seluruh penumpang. Karena bus merupakan ruang bersama, perilaku satu orang dapat memengaruhi kenyamanan penumpang lainnya.
LTA juga menegaskan bahwa penanganan terhadap perilaku mengganggu akan mengutamakan kenyamanan penumpang lain sekaligus memastikan layanan bus tetap berjalan normal.
Petugas Bisa Berikan Pemberitahuan Pelanggaran
Dalam penerapannya, staf yang berwenang dari operator bus, seperti pemeriksa tiket dan petugas terminal, dapat mengeluarkan pemberitahuan pelanggaran administratif kepada penumpang yang diduga melakukan pelanggaran.
Setelah itu, LTA akan melakukan pemeriksaan atau investigasi terhadap kasus tersebut. Namun, pengemudi bus tidak diberikan kewenangan untuk mengeluarkan pemberitahuan pelanggaran. Kebijakan ini dibuat agar sopir tetap fokus menjalankan tugas utama, yaitu mengoperasikan bus dengan aman.
Pengemudi tetap dapat menegur penumpang yang melakukan tindakan mengganggu. Jika penumpang tidak mematuhi arahan, pengemudi dapat meminta mereka turun dari bus.
Untuk kasus yang dianggap sangat serius, kapten bus dapat meminta bantuan Pusat Pengendalian Operasi Bus atau kepolisian.
Wisatawan Perlu Lebih Memperhatikan Aturan
Aturan baru ini menjadi hal yang perlu diperhatikan wisatawan asing, termasuk wisatawan Indonesia yang menggunakan bus umum di Singapura. Kebiasaan yang mungkin dianggap sepele, seperti menaikkan kaki ke kursi atau makan dan minum di dalam bus, kini dapat masuk dalam kategori pelanggaran.
LTA menyebut aturan tersebut merupakan bagian dari upaya mengatur perilaku mengganggu di seluruh jaringan transportasi umum. Kebijakan itu berlandaskan Undang-Undang Sektor Transportasi yang disahkan pada Oktober 2025.
Meski demikian, LTA menyatakan penanganan penumpang tetap mempertimbangkan situasi dan dilakukan secara wajar. Termasuk ketika kasus melibatkan penumpang dengan kondisi kesehatan fisik atau mental.
Dengan aturan baru tersebut, penumpang di Singapura diharapkan semakin memperhatikan perilaku selama menggunakan transportasi umum.
Jadi, jika berencana liburan ke Singapura setelah 23 September 2026, jangan lupa memperhatikan aturan di dalam bus agar perjalanan tetap nyaman dan terhindar dari denda.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:






