Jurnal Pelopor — Perkembangan mengejutkan terjadi dalam perkara yang melibatkan seorang perempuan berinisial MZ (36) di Jawa Timur. Setelah sebelumnya berstatus sebagai korban kekerasan seksual sesama jenis dan berhasil membawa pelaku ke meja hijau hingga divonis bersalah, kini MZ justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua perkara hukum yang berbeda, namun melibatkan pihak-pihak yang sama.
Penetapan status tersangka terhadap MZ dilakukan setelah adanya laporan dari DS (33), perempuan yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara kekerasan seksual terhadap MZ. Polisi menegaskan, proses penyidikan dugaan penipuan dilakukan secara terpisah dari perkara kekerasan seksual yang telah berkekuatan hukum.
Bermula dari Hubungan Asmara
Berdasarkan keterangan kepolisian, perkara dugaan penipuan berawal ketika MZ dan DS menjalin hubungan setelah berkenalan melalui media sosial TikTok pada April 2025.
Dalam perjalanan hubungan tersebut, keduanya disebut memiliki rencana membuka usaha salon kecantikan di wilayah Mojokerto. Seiring rencana bisnis itu, DS beberapa kali mentransfer uang kepada MZ dalam rentang waktu 13 Mei hingga 5 Juli 2025.
Total dana yang diberikan mencapai Rp92,9 juta. Dana tersebut, menurut penyidik, diminta MZ dengan alasan untuk pembayaran uang muka (DP) pembelian tanah sekaligus sebagai modal usaha yang akan dijalankan bersama.
Polisi Duga Ada Modus Penipuan
Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap dugaan bahwa tanah maupun usaha yang dijanjikan tidak pernah benar-benar ada.
Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan sejumlah kuitansi palsu yang diduga dibuat untuk meyakinkan DS agar terus menyerahkan uang.
Polisi menyebut alat bukti berupa dokumen dan keterangan para saksi menjadi dasar dalam meningkatkan status MZ menjadi tersangka.
Setelah menjalani pemeriksaan, MZ resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Juli 2026 dan ditahan di Rumah Tahanan Mojokerto sejak 14 Juli 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pelapor Merupakan Terpidana Kasus Kekerasan Seksual
Kasus ini menarik perhatian karena pelapor dalam perkara dugaan penipuan adalah DS, yang sebelumnya telah diputus bersalah dalam perkara kekerasan seksual terhadap MZ.
Sebelum laporan penipuan diproses, DS lebih dahulu menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus kekerasan seksual sesama jenis terhadap MZ.
Pengadilan memvonis DS dengan hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp2,5 miliar, dengan ketentuan subsider tiga bulan sepuluh hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Tidak lama setelah putusan tersebut, DS melaporkan MZ ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp92,9 juta.
Dua Perkara Berbeda
Kepolisian menegaskan bahwa perkara kekerasan seksual dan dugaan penipuan merupakan dua kasus yang berbeda sehingga masing-masing diproses berdasarkan alat bukti dan unsur pidana yang berdiri sendiri.
Artinya, status MZ sebagai korban dalam perkara kekerasan seksual tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya proses hukum apabila ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana lain. Sebaliknya, vonis terhadap DS dalam perkara kekerasan seksual juga tetap berlaku dan tidak dipengaruhi oleh penyidikan kasus penipuan.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena memperlihatkan bagaimana dua pihak yang sebelumnya berhadapan dalam satu perkara pidana kembali terlibat dalam proses hukum berbeda. Hingga saat ini, penyidikan dugaan penipuan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara, sementara proses hukum terhadap MZ akan berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







