Jurnal Pelopor — Proses hukum dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Pada Jumat (17/7/2026), penyidik menyerahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung. Namun, langkah serupa belum dapat dilakukan terhadap Febrie Adriansyah lantaran hingga kini ia belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik.
Perbedaan perlakuan terhadap kedua tersangka ini kembali memunculkan sorotan publik terkait kelanjutan penanganan perkara yang menjadi perhatian nasional tersebut.
Don Ritto Dilimpahkan, Febrie Masih Menunggu Pemeriksaan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan bahwa pelimpahan Don Ritto ke Kejaksaan Agung dilakukan sesuai tahapan penyidikan yang telah selesai.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan berkas perkara, administrasi penyidikan, serta barang bukti hasil penggeledahan di 12 lokasi yang sebelumnya dilakukan dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Sementara itu, Febrie Adriansyah belum dapat dilimpahkan karena proses pemeriksaan terhadap dirinya sebagai tersangka belum terlaksana.
“Hari ini masih belum (dilimpahkan), proses pemeriksaan kan belum dilakukan terhadap saudara tersangka FA,” ujar Budi Hermanto saat ditemui di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Menurut Budi, setelah proses penyerahan Don Ritto selesai, penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan Febrie Jadi Sorotan
Belum diperiksanya Febrie Adriansyah sebelumnya juga menjadi perhatian sejumlah kalangan. Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bahkan menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak segera diselesaikan sesuai mekanisme hukum acara pidana.
Sejumlah pengamat hukum juga menilai pemeriksaan terhadap tersangka merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Di sisi lain, aparat penegak hukum menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap Febrie masih berjalan dan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejagung Bentuk Tim Khusus
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah membentuk Tim 9 yang terdiri dari sembilan jaksa senior untuk menangani perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Mayoritas anggota tim tersebut merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memiliki pengalaman panjang dalam penanganan perkara korupsi besar.
Selain membentuk tim khusus, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru guna memperdalam penyidikan terhadap sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa status hukum Febrie sebagai tersangka tetap berlaku dan proses penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh tahapan hukum terpenuhi.
Barang Bukti dan Penyidikan Berlanjut
Dalam pelimpahan Don Ritto, penyidik turut menyerahkan berbagai barang bukti hasil penggeledahan yang sebelumnya dilakukan di sejumlah lokasi. Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian di tahap penuntutan.
Sementara itu, penyidik masih memiliki pekerjaan rumah untuk menyelesaikan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah sebelum dapat melanjutkan proses pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Agung.
Dengan perkembangan terbaru ini, perhatian publik kini tertuju pada langkah penyidik dalam menjadwalkan pemeriksaan Febrie. Pemeriksaan tersebut dinilai menjadi tahapan krusial yang akan menentukan kelanjutan proses hukum terhadap mantan Jampidsus tersebut, sekaligus menjadi penentu kapan seluruh perkara dapat memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v






