• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home News Politics

Kejari Jaksel Siap Terima Roy Suryo dan Dokter Tifa Hari Ini

Roy Suryo dan Dokter Tifa resmi dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di RS Polri

musa by musa
22/06/2026
in Politics
0
roy suryo
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor — Polda Metro Jaya menjadwalkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Dua tersangka dalam perkara tersebut, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, akan menjalani proses tahap dua setelah sebelumnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Pelimpahan ini menjadi babak baru dalam penanganan kasus yang menyita perhatian publik selama beberapa bulan terakhir. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, penyidik kini melanjutkan proses hukum dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Dipindahkan dari RS Polri ke Rutan Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan Dokter Tifa dijadwalkan dipindahkan terlebih dahulu dari RS Polri menuju Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sebelum diberangkatkan ke Kejari Jakarta Selatan.

Menurut Budi, pemindahan dilakukan setelah penyidik berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait kondisi kesehatan kedua tersangka. Langkah tersebut diambil untuk memastikan seluruh proses pelimpahan berjalan sesuai prosedur dan tanpa hambatan.

“Keduanya akan diinapkan terlebih dahulu di Rutan Polda Metro Jaya sebelum diberangkatkan bersama menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses tahap dua,” ujar Budi.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa menjalani rawat inap berdasarkan rekomendasi dokter setelah menjalani pemeriksaan kesehatan. Kuasa hukum mereka, Refly Harun, menyebut kedua kliennya memiliki kondisi kesehatan tertentu yang memerlukan observasi dan perawatan medis lebih lanjut.

Berkas Perkara Sudah Lengkap

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap. Dengan demikian, tanggung jawab penanganan perkara selanjutnya akan berada di tangan jaksa penuntut umum.

Penyidik juga memastikan kehadiran kedua tersangka dalam proses hukum sebagai bagian dari tahapan yang wajib dilalui sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus ini bermula dari polemik terkait tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam perkembangannya, aparat penegak hukum menetapkan Roy Suryo dan Dokter Tifa sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Sorotan Publik Terus Menguat

Kasus yang melibatkan dua tokoh publik tersebut terus menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah pihak memberikan dukungan kepada proses hukum yang berjalan, sementara sebagian lainnya menyoroti aspek kebebasan berpendapat dan penyampaian kritik di ruang publik.

Di tengah berbagai pandangan yang berkembang, aparat kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta hasil penyidikan yang telah dilakukan secara profesional.

Pelimpahan tahap dua pada hari ini menjadi penanda bahwa proses hukum memasuki fase penuntutan. Setelah menerima tersangka dan barang bukti, jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Publik kini menantikan langkah lanjutan dari kejaksaan serta perkembangan persidangan yang diperkirakan akan kembali menjadi sorotan nasional dalam beberapa waktu ke depan.

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v

Tags: #RoySuryo #DokterTifa #KejariJaksel #PoldaMetroJaya #KasusInformasi #Jokowi #jurnal pelopor! #TahapDua
Previous Post

Comeback Brutal! Marquez Menang Dramatis di Sirkuit Brno

Next Post

Ternyata Ini Penyebab Greenland Tak Diakui Sebagai Benua

musa

musa

Related Posts

DPR Tetapkan 4 RUU Prioritas, RUU Pemilu Tak Masuk
Politics

DPR Tetapkan 4 RUU Prioritas, RUU Pemilu Tak Masuk

29/10/2026
kpk
Politics

KPK Belum Lanjutkan Kasus Amplop Menhut Raja Juli

28/10/2026
hasto
Politics

Hasto Ungkap Kebijakan Megawati soal Perlindungan Hutan

26/10/2026
Febrie
Politics

Sidang Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Ajukan 22 Keberatan

15/10/2026
doli
Politics

Doli Tantang KPU Buka Dokumen Polemik “Pasal Gibran”

13/10/2026
gibran
Politics

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA, Ini Putusan Gibran

08/10/2026
Next Post
greenland

Ternyata Ini Penyebab Greenland Tak Diakui Sebagai Benua

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.