• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Instruksi Kontroversial: KPK Sebut Hasto Suruh Harun Masiku Rendam HP!

musa by musa
25/12/2024
in Nasional
0
Instruksi Kontroversial: KPK Sebut Hasto Suruh Harun Masiku Rendam HP!
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone (HP) dan melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. Perintah tersebut disampaikan melalui Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi yang sering digunakan Hasto sebagai kantor.

Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan HP sebelum diperiksa KPK pada 6 Juni 2024. Tujuannya agar HP tersebut tidak ditemukan oleh KPK. Hasto juga mengarahkan saksi-saksi terkait kasus Harun Masiku untuk tidak memberikan keterangan yang dapat merugikan dirinya.

KPK menjerat Hasto dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain kasus perintangan penyidikan, Hasto juga menjadi tersangka dalam dugaan kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, di mana suap diberikan kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

Previous Post

Timnas Indonesia Siap Berlaga dengan Jersey Bermotif Lokal yang Ikonik!

Next Post

Refleksi Matematika Ketimpangan Hukum di Indonesia: Kasus Harvey Moeis vs Aloysius Jefrianus Pilipus

musa

musa

Related Posts

kopdes
Nasional

Bansos hingga Barang Subsidi Akan Disalurkan Lewat Kopdes

17/07/2026
pabrik
Nasional

Investor China Siap Bangun Pabrik Tas dan Koper di Pati

16/07/2026
man 3
Nasional

Polisi Dalami Dugaan Bom Rakitan di Lingkungan MAN 3 Padang

15/07/2026
ahli
Nasional

Ahli: Tunjangan Dosen Tak Naik Hampir 20 Tahun

09/07/2026
Andra ST
Nasional

Andra ST Bantah Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol

09/07/2026
mikro
Nasional

Driver Ojol Bakal Resmi Berstatus Pelaku Usaha Mikro

09/07/2026
Next Post
Refleksi Matematika Ketimpangan Hukum di Indonesia: Kasus Harvey Moeis vs Aloysius Jefrianus Pilipus

Refleksi Matematika Ketimpangan Hukum di Indonesia: Kasus Harvey Moeis vs Aloysius Jefrianus Pilipus

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.