Jurnal Pelopor – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya menunjukkan ijazah pendidikan mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga sarjana (S1) saat menghadiri persidangan kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Momen tersebut terjadi ketika Jokowi hadir sebagai saksi dalam persidangan. Di hadapan majelis hakim, ia meminta izin untuk memperlihatkan langsung dokumen ijazahnya kepada para pengunjung yang hadir di ruang sidang.
“Kalau diperkenankan saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia,” ujar Jokowi dalam persidangan.
Jokowi Bersikeras Ingin Tunjukkan Ijazah
Awalnya, hakim meminta Jokowi menunjukkan ijazah tersebut pada kesempatan lain, kemungkinan setelah persidangan selesai.
“Nanti bisa di kesempatan yang lain, begitu ya, mungkin bisa setelah persidangan,” kata hakim.
Namun, Jokowi kembali menyampaikan permohonannya. Ia menjelaskan bahwa dirinya sudah berjanji akan memperlihatkan seluruh ijazah pendidikannya, mulai dari SD hingga perguruan tinggi.
“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon, Yang Mulia,” ucapnya.
Setelah mendapat kesempatan, Jokowi kemudian menghadap ke arah pengunjung sidang dan memperlihatkan sejumlah ijazah yang dibawanya. Aksi tersebut langsung menarik perhatian pengunjung hingga suasana ruang sidang terdengar riuh.
Hakim kemudian meminta Jokowi untuk mengakhiri momen tersebut dengan mengatakan, “Sudah, cukup.”
Jokowi Hadir sebagai Saksi dalam Kasus Roy Suryo
Kehadiran Jokowi dalam persidangan kali ini berkaitan dengan perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus tudingan ijazah palsu.
Dalam perkara tersebut, Roy Suryo menjadi salah satu terdakwa. Jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, dalam dakwaan subsidair, Roy juga didakwa melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal yang dimaksud yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penampilan Jokowi sebagai saksi sekaligus momen ketika dirinya memperlihatkan ijazah dari SD hingga S1 menjadi salah satu bagian yang menyita perhatian dalam persidangan tersebut.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:





