• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Bawa Uang Palsu Rp20 Juta, Pria di Cengkareng Ditangkap Polisi

Polisi menangkap pria di Cengkareng yang membawa uang palsu Rp20 juta, diduga untuk transaksi barang terkait narkoba.

musa by musa
03/11/2026
in Nasional
0
uang palsu
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Polisi mengungkap dugaan peredaran uang palsu senilai Rp20 juta di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial NA (31) berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya berinisial FA alias Ais masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga menggunakan uang palsu untuk melakukan transaksi pembelian barang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Opsnal Polsek Cengkareng langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan NA pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 23.40 WIB.

Polisi Temukan Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu

NA ditangkap saat sedang bertemu dengan seseorang di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem.

Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawanya, petugas menemukan sejumlah uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dengan total nilai mencapai Rp20 juta.

Polisi kemudian membawa NA beserta barang bukti ke Mapolsek Cengkareng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, NA mengaku mendapatkan uang tersebut atas perintah seorang pria berinisial FA alias Ais yang diduga berada di wilayah Sukmajaya, Depok.

Satu Pelaku Masih Diburu Polisi

Berbekal keterangan NA, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal FA.

Namun, saat polisi tiba di lokasi, pria tersebut tidak ditemukan. Hingga kini, FA masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran uang palsu tersebut.

Kasus Diproses Sesuai Ketentuan Hukum

Atas dugaan perbuatannya, perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 375 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Polisi masih melanjutkan proses hukum terhadap NA sekaligus berupaya menemukan FA yang diduga menjadi pihak pemberi uang palsu tersebut.

Pengungkapan ini berawal dari kepedulian masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. Polisi mengimbau warga agar lebih teliti ketika menerima uang tunai dalam transaksi sehari-hari, terutama dengan memperhatikan keaslian uang yang digunakan.

Baca Juga:

Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #UangPalsu #Cengkareng #JakartaBarat #Kriminal #PolresMetroJakartaBarat #Narkoba #BeritaKriminal #JurnalPelopor
Previous Post

Tergiur Gaji Besar, Eks TNI-Polri Terjerat Tawaran Tentara Rusia

musa

musa

Related Posts

tentara
Nasional

Tergiur Gaji Besar, Eks TNI-Polri Terjerat Tawaran Tentara Rusia

03/11/2026
rupiah melemah
Nasional

Rupiah Melemah ke Rp18.155 per Dolar AS, Ini Penyebabnya!

02/11/2026
bsu
Nasional

BSU 2026 Cair November–Desember, Ini Syarat Lengkapnya

02/11/2026
longsor
Nasional

Longsor Terjang Banjarnegara, 10 Rumah dan Musala Terdampak

31/10/2026
Labfor Periksa Barang Bukti Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak
Nasional

Labfor Periksa Barang Bukti Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak

30/10/2026
Polri Ungkap 20 Korporasi Tersangka Karhutla di Indonesia
Nasional

Polri Ungkap 20 Korporasi Tersangka Karhutla di Indonesia

30/10/2026
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.