Jurnal Pelopor — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan total kekayaan mencapai Rp27,9 miliar.
Berdasarkan laporan yang disampaikan pada 23 Maret 2026, harta kekayaan Wapres Gibran menunjukkan kenaikan tipis dari tahun sebelumnya (Rp 27,5 miliar). Menariknya, dalam laporan terbaru ini, Gibran tercatat tidak memiliki utang sama sekali.
Berikut adalah rincian aset yang dimiliki oleh Gibran Rakabuming Raka:
1. Tanah dan Bangunan (Rp 17,4 Miliar)
Gibran memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Surakarta (Solo) dan Sragen. Seluruh properti tersebut dilaporkan sebagai hasil sendiri (bukan warisan atau hibah).
2. Alat Transportasi dan Mesin (Rp 286,5 Juta)
Isi garasi Wapres terdiri dari koleksi kendaraan roda dua dan roda empat yang cukup beragam, antara lain:
-
Motor: Honda Scoopy (2015), Honda CB-125 (1974), dan Royal Enfield (2017).
-
Mobil: Dua unit Toyota Avanza (2012 & 2016), Isuzu Panther (2012), dan Daihatsu Grand Max (2015).
3. Aset Lainnya
-
Surat Berharga: Rp 5,55 Miliar.
-
Kas dan Setara Kas: Rp 4,35 Miliar.
-
Harta Bergerak Lainnya: Rp 280 Juta.
Kepatuhan Penyelenggara Negara
Penyampaian LHKPN ini menjadi bagian dari kewajiban pejabat negara untuk transparansi publik. KPK mengapresiasi langkah Presiden dan Wakil Presiden yang memberikan teladan dengan melaporkan kekayaan tepat waktu.
Sebagai perbandingan, dalam periode yang sama, KPK juga merilis LHKPN Presiden Prabowo Subianto yang mencatatkan total harta kekayaan sebesar Rp 2 Triliun.
Total Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka: Rp 27.915.654.176
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







