Jurnal Pelopor — Praktik dugaan mafia BBM subsidi kembali terbongkar. Kali ini, polisi menggerebek sebuah gudang di wilayah Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, yang diduga menjadi lokasi penimbunan solar dan pertalite subsidi. Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat mengamankan dua terduga pelaku beserta puluhan jeriken BBM subsidi dan sejumlah kendaraan yang dipakai untuk menjalankan aksinya.
Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Rabu pagi, 20 Mei 2026. Polisi menduga para pelaku menyalahgunakan distribusi BBM subsidi pemerintah untuk diperjualbelikan kembali demi meraup keuntungan pribadi.
Solar Subsidi Dipindah dari Tangki Truk ke Jeriken
Dalam pengungkapan pertama, polisi menangkap Rudi Saptono (38) bersama sopirnya, Mustolihudin (37). Keduanya merupakan warga Pekon Keputran, Sukoharjo, Pringsewu.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan aktivitas mencurigakan berupa pemindahan solar subsidi dari tangki truk ke jeriken menggunakan selang. Dari lokasi yang juga dijadikan gudang tersebut, aparat menyita 18 jeriken berisi solar subsidi, lima unit truk, dan lima barcode pembelian solar subsidi.
Menurut hasil pemeriksaan awal, para pelaku membeli solar subsidi di SPBU Sukoharjo menggunakan beberapa kendaraan berbeda. Setelah itu, BBM dipindahkan ke jeriken dan ditimbun di gudang sebelum dijual kembali.
“Solar tersebut dibeli dari SPBU menggunakan lima truk berbeda, lalu disedot dan ditimbun untuk diperjualbelikan kembali,” ujar Yunnus.
Praktik seperti ini diduga dilakukan secara berulang agar para pelaku bisa mengumpulkan BBM subsidi dalam jumlah besar tanpa menimbulkan kecurigaan.
Pertalite Dibeli Pakai Banyak Barcode MyPertamina
Tak lama setelah pengungkapan kasus solar, polisi kembali menemukan dugaan penyalahgunaan pertalite subsidi di lokasi yang sama. Kali ini, petugas menangkap seorang buruh harian lepas bernama Catur Hermanto (40).
Dari rumah pelaku, polisi menemukan enam jeriken berisi pertalite, 21 jeriken kosong, satu unit Toyota Kijang, tiga barcode MyPertamina, dan tiga pelat nomor kendaraan berbeda.
Berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku membeli pertalite subsidi menggunakan barcode dan kendaraan yang berbeda-beda. Setelah berhasil mendapatkan BBM, pertalite kemudian dipindahkan ke jeriken memakai selang sebelum dijual kembali ke warung-warung pengecer.
Modus penggunaan banyak barcode dan pelat nomor berbeda diduga dilakukan untuk mengakali sistem pembelian BBM subsidi agar bisa terus melakukan pengisian berulang kali di SPBU.
Polisi Dalami Dugaan Jaringan Mafia BBM
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena penyelewengan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung kepada masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi pemerintah. Jika praktik seperti ini terus terjadi, distribusi BBM subsidi bisa menjadi tidak tepat sasaran dan memicu kelangkaan di sejumlah daerah.
Polisi menegaskan para pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana yang cukup berat.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







