Jurnal Pelopor — Direktur Utama Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (21/5/2026) siang WIB.
Michael menjadi terdakwa dalam kasus kebakaran maut gedung kantor Terra Drone yang menewaskan 22 karyawan. Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menuntut hukuman dua tahun penjara terhadap bos perusahaan teknologi tersebut.
Sidang Vonis Digelar Siang Ini
Agenda sidang putusan dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB. Informasi itu dikonfirmasi langsung oleh tim penasihat hukum Michael.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tragedi kebakaran tersebut menelan banyak korban jiwa dan memunculkan sorotan terhadap standar keselamatan kerja di gedung perkantoran.
Dalam sidang pleidoi sebelumnya, Michael meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan mungkin. Ia mengaku masih memiliki tanggung jawab besar terhadap keberlangsungan perusahaan dan ratusan pekerja yang menggantungkan hidup pada Terra Drone.
Michael Sebut Nasib 340 Karyawan Jadi Pertimbangan
Di hadapan majelis hakim, Michael menyampaikan bahwa perusahaan yang dipimpinnya masih mempekerjakan sekitar 340 karyawan. Menurutnya, hukuman berat berpotensi memengaruhi stabilitas perusahaan dan berdampak pada kesejahteraan para pekerja beserta keluarganya.
Selain itu, ia juga menyampaikan sejumlah alasan lain untuk meringankan hukuman. Mulai dari sikap kooperatif selama proses hukum, belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, hingga adanya kesepakatan damai dengan keluarga korban tewas.
Michael juga mengklaim selama ini selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam operasional perusahaan.
Jaksa Nilai Ada Kelalaian Fatal
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum menilai tragedi kebakaran tersebut terjadi akibat kelalaian serius dari terdakwa. Jaksa menyatakan Michael terbukti melakukan tindak pidana terkait aspek keselamatan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Pihak kejaksaan menyoroti sejumlah fasilitas keselamatan gedung yang dianggap tidak memadai, termasuk keberadaan APAR dan tangga darurat.
Menurut jaksa, unsur kelalaian itu menjadi dasar tuntutan pidana dua tahun penjara terhadap Michael.
Kuasa Hukum Sebut Keselamatan Gedung Tanggung Jawab Pemilik
Tim kuasa hukum Michael membantah tuduhan tersebut. Pengacara Michael, Triana Seroja Dewi, menilai jaksa keliru menempatkan tanggung jawab hukum kepada kliennya.
Menurutnya, Michael hanya berstatus sebagai penyewa gedung, sementara fasilitas keselamatan seperti APAR dan tangga darurat merupakan kewajiban pemilik gedung sebagai syarat izin bangunan.
Pihak pembela menilai tidak adil apabila kekurangan fasilitas bangunan dibebankan kepada penyewa kantor.
Sidang vonis hari ini diperkirakan menjadi penentu penting dalam kasus yang sejak awal mendapat perhatian luas publik dan keluarga korban kebakaran maut Terra Drone tersebut.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







