• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Bos Terra Drone Terancam Penjara usai Kebakaran Maut Kantor

Bos Terra Drone Indonesia menghadapi sidang vonis kasus kebakaran maut yang menewaskan 22 karyawan di Jakarta Pusat.

musa by musa
22/05/2026
in Jurnal
0
Terra Drone
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor —  Direktur Utama Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (21/5/2026) siang WIB.

Michael menjadi terdakwa dalam kasus kebakaran maut gedung kantor Terra Drone yang menewaskan 22 karyawan. Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menuntut hukuman dua tahun penjara terhadap bos perusahaan teknologi tersebut.

Sidang Vonis Digelar Siang Ini

Agenda sidang putusan dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB. Informasi itu dikonfirmasi langsung oleh tim penasihat hukum Michael.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena tragedi kebakaran tersebut menelan banyak korban jiwa dan memunculkan sorotan terhadap standar keselamatan kerja di gedung perkantoran.

Dalam sidang pleidoi sebelumnya, Michael meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan mungkin. Ia mengaku masih memiliki tanggung jawab besar terhadap keberlangsungan perusahaan dan ratusan pekerja yang menggantungkan hidup pada Terra Drone.

Michael Sebut Nasib 340 Karyawan Jadi Pertimbangan

Di hadapan majelis hakim, Michael menyampaikan bahwa perusahaan yang dipimpinnya masih mempekerjakan sekitar 340 karyawan. Menurutnya, hukuman berat berpotensi memengaruhi stabilitas perusahaan dan berdampak pada kesejahteraan para pekerja beserta keluarganya.

Selain itu, ia juga menyampaikan sejumlah alasan lain untuk meringankan hukuman. Mulai dari sikap kooperatif selama proses hukum, belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, hingga adanya kesepakatan damai dengan keluarga korban tewas.

Michael juga mengklaim selama ini selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam operasional perusahaan.

Jaksa Nilai Ada Kelalaian Fatal

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum menilai tragedi kebakaran tersebut terjadi akibat kelalaian serius dari terdakwa. Jaksa menyatakan Michael terbukti melakukan tindak pidana terkait aspek keselamatan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Pihak kejaksaan menyoroti sejumlah fasilitas keselamatan gedung yang dianggap tidak memadai, termasuk keberadaan APAR dan tangga darurat.

Menurut jaksa, unsur kelalaian itu menjadi dasar tuntutan pidana dua tahun penjara terhadap Michael.

Kuasa Hukum Sebut Keselamatan Gedung Tanggung Jawab Pemilik

Tim kuasa hukum Michael membantah tuduhan tersebut. Pengacara Michael, Triana Seroja Dewi, menilai jaksa keliru menempatkan tanggung jawab hukum kepada kliennya.

Menurutnya, Michael hanya berstatus sebagai penyewa gedung, sementara fasilitas keselamatan seperti APAR dan tangga darurat merupakan kewajiban pemilik gedung sebagai syarat izin bangunan.

Pihak pembela menilai tidak adil apabila kekurangan fasilitas bangunan dibebankan kepada penyewa kantor.

Sidang vonis hari ini diperkirakan menjadi penentu penting dalam kasus yang sejak awal mendapat perhatian luas publik dan keluarga korban kebakaran maut Terra Drone tersebut.

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v

Tags: #TerraDrone #MichaelWishnuWardana #KebakaranMaut #PengadilanNegeri #BeritaNasional #JurnalPelopor #Jakarta
Previous Post

Jokowi Pilih Santai Hadapi Dugaan Ijazah Palsu, Ini Alasannya

Next Post

Luhut Minta Maaf ke Investor Global, Akui Ekonomi RI Lagi Berat

musa

musa

Related Posts

luhut
Nasional

Luhut Minta Maaf ke Investor Global, Akui Ekonomi RI Lagi Berat

22/05/2026
ijazah palsu
Nasional

Jokowi Pilih Santai Hadapi Dugaan Ijazah Palsu, Ini Alasannya

22/05/2026
tijjani
Olahraga

Tijjani Reijnders Siap Saksikan Eliano Bawa Persib Juara

22/05/2026
Sancho
Nasional

Sancho Kembali Bersinar, Tiga Final Eropa Jadi Bukti

22/05/2026
yunus
Nasional

Andrie Yunus Hanya Bisa Bedakan Cahaya usai Insiden Air Keras

21/05/2026
singkong
Business

Dulu Penghuni Sel D9, Kini Jadi Penggerak Kampung Singkong

21/05/2026
Next Post
luhut

Luhut Minta Maaf ke Investor Global, Akui Ekonomi RI Lagi Berat

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.