• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Eks Bos GoTo: Tak Ada Rp809 Miliar yang Diterima Nadiem

Eks Dirut GoTo Andre Soelistyo membantah Nadiem menerima Rp809 miliar dan menyebut dana digunakan untuk restrukturisasi perusahaan.

musa by musa
13/08/2026
in Nasional
0
nadiem
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor –  Mantan Direktur Utama PT AKAB atau PT GoTo, Andre Soelistyo, membantah bahwa dana sebesar Rp809 miliar dalam transaksi antara PT AKAB dan PT Gojek Indonesia diterima atau dinikmati oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

Hal tersebut disampaikan Andre ketika memberikan kesaksian dalam sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026). Andre menegaskan, tidak ada dana dari transaksi tersebut yang keluar dari ekosistem perusahaan untuk diberikan kepada Nadiem.

“Jadi tidak ada uang satu sen pun yang masuk di luar ekosistem PT AKAB dan PT GI,” kata Andre dalam persidangan.

Rp809 Miliar untuk Restrukturisasi Perusahaan

Dalam kesaksiannya, Andre menjelaskan bahwa transaksi senilai Rp809 miliar tersebut terjadi pada Oktober 2021. Menurut dia, transaksi itu merupakan bagian dari proses restrukturisasi perusahaan menjelang penawaran umum perdana saham atau IPO GoTo.

Andre menerangkan, dana tersebut berasal dari penerbitan saham baru PT Gojek Indonesia. Setelah dana masuk ke kas PT Gojek Indonesia, uang dengan nilai yang sama kemudian ditransfer kembali kepada PT AKAB. Transfer tersebut dilakukan untuk pelunasan utang.

Dengan demikian, menurut Andre, transaksi Rp809 miliar tersebut merupakan transaksi korporasi dan bukan dana yang diberikan kepada Nadiem.

Ketika penasihat hukum Nadiem menanyakan apakah dana tersebut pernah diterima oleh Nadiem, Andre memberikan jawaban tegas.

“Tidak,” ujarnya.

Andre juga membantah anggapan bahwa dana Rp809 miliar tersebut berasal dari Google.

“Tidak. Itu menggunakan dana operasional di PT AKAB pada saat itu,” kata Andre.

Kepemilikan Saham Nadiem di Bawah 3,5 Persen

Dalam persidangan, Andre juga memberikan penjelasan mengenai posisi Nadiem dalam struktur kepemilikan saham perusahaan. Menurut Andre, ketika Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan, kepemilikan sahamnya di perusahaan tersebut telah berada di bawah 3,5 persen.

“Berubah-ubah setiap tahun, tapi seingat saya pada saat Pak Nadiem menjadi Menteri, sahamnya sudah tersisa sekitar di bawah 3,5 persen,” ujar Andre.

Dengan kepemilikan saham tersebut, Andre menilai Nadiem tidak mempunyai posisi dominan dalam menentukan kebijakan perusahaan. Ketika ditanya apakah Nadiem masih dapat memiliki peran dominan dalam pengambilan keputusan perusahaan, Andre menjawab:

“Tidak bisa.”

Andre juga membantah bahwa Nadiem pernah melakukan intervensi terhadap kegiatan operasional perusahaan ketika menjabat sebagai menteri.

“Tidak pernah,” jawab Andre.

Nadiem Tetap Divonis 10 Tahun

Perkara tersebut merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dalam putusannya, Nadiem Makarim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Selain pidana penjara, Nadiem juga dikenakan denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Nadiem dijatuhi hukuman 18 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,680 triliun.

Putusan Tidak Bulat

Putusan terhadap Nadiem sebelumnya juga tidak diambil secara bulat oleh majelis hakim. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Dalam pendapatnya, Andi Saputra menilai Nadiem seharusnya dibebaskan karena menurutnya tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya niat jahat, perbuatan melawan hukum, maupun permufakatan jahat dalam perkara tersebut. Kini, perkara tersebut memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kesaksian Andre Soelistyo menjadi salah satu bagian penting dalam proses tersebut, khususnya terkait asal-usul dan penggunaan dana Rp809 miliar yang menjadi salah satu persoalan dalam perkara Nadiem.

Namun, kesaksian seorang saksi dalam persidangan tetap menjadi bagian dari proses pembuktian. Penilaian akhir mengenai kekuatan kesaksian, bukti transaksi, serta keterkaitannya dengan perkara berada pada majelis hakim yang memeriksa perkara banding.

Sumber: Kompas.com

Baca Juga:

Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #NadiemMakarim #GoTo #AndreSoelistyo #KPK #Korupsi #Chromebook #BeritaNasional #JurnalPelopor
Previous Post

4 Jam Diperiksa KPK, Rudy Tanoe Dicecar soal Bansos 2020

Next Post

Jakarta Kalah dari Manado dan Medan, Peta Belanja RI Berubah?

musa

musa

Related Posts

resepsi
Nasional

Viral! Istri Sah Muncul di Resepsi Suami, Keluarga Pengantin Ribut

13/08/2026
jakarta
Nasional

Jakarta Kalah dari Manado dan Medan, Peta Belanja RI Berubah?

13/08/2026
rudy
Nasional

4 Jam Diperiksa KPK, Rudy Tanoe Dicecar soal Bansos 2020

13/08/2026
gol
Nasional

Dua Wasit Jadi Korban Usai Gol Dianulir di Pordes Sukajaya

12/08/2026
mbg
Nasional

MBG Tetap Berjalan, Komisi XI Minta Pengawasan Diperkuat

12/08/2026
pansus
Nasional

Rp17,8 M Disiapkan untuk Pansus Haji, Yaqut Didakwa KPK

12/08/2026
Next Post
jakarta

Jakarta Kalah dari Manado dan Medan, Peta Belanja RI Berubah?

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.