Jurnal Pelopor – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menjelaskan alasan dirinya mendampingi Herawati, mantan asisten rumah tangga Erin atau Rien Wartia Trigina, saat melaporkan dugaan penganiayaan ke polisi.
Rieke menegaskan pendampingan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum. Menurutnya, anggota DPR memiliki fungsi menerima pengaduan masyarakat serta melakukan pengawasan.
“Pendampingan tersebut bukan intervensi terhadap proses hukum. Justru merupakan bagian dari fungsi representasi dan pengawasan parlemen,” kata Rieke dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Rieke Sebut Pendampingan Bukan Kali Pertama
Rieke mengatakan pendampingan terhadap masyarakat yang menghadapi persoalan hukum bukan pertama kali dilakukannya. Ia mengaku telah melakukan pendampingan dan mengawal sejumlah perkara sejak menjadi anggota DPR pada 2013.
Menurut Rieke, fungsi tersebut tetap dapat dilakukan selama anggota DPR tidak mencampuri kewenangan penyidik, penuntut umum, maupun hakim.
“DPR RI melalui fungsi pengawasan wajib dapat menerima pengaduan serta melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap korban, tanpa mengintervensi substansi penyidikan, penuntutan ataupun putusan pengadilan,” ujarnya.
Rieke juga mengatakan saat ini dirinya mendampingi perkara dugaan kekerasan seksual yang dialami Sukma, mantan santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah. Perkara tersebut dilaporkan ke Polres Lombok Tengah pada Februari 2025 dan, menurut Rieke, hingga September 2026 masih dalam proses penyelidikan.
Erin Laporkan Rieke ke MKD DPR
Pendampingan terhadap Herawati kemudian menjadi persoalan tersendiri. Erin melaporkan Rieke ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran etik. Erin menilai kehadiran Rieke saat mendampingi Herawati melapor ke polisi merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum.
Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Laporan itu disebut masuk pada 27 Agustus 2026. MKD berencana memanggil kedua pihak untuk memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.
“Kita panggil, kita tanya apa sih ininya. Dua-duanya kita panggil. Si pelapor kita panggil, si terlapornya kita panggil,” kata Nazarudin pada Selasa (22/9/2026).
Dengan demikian, persoalan pendampingan Rieke kini tidak hanya berkaitan dengan laporan dugaan penganiayaan, tetapi juga berlanjut ke proses pemeriksaan etik di MKD DPR. Sementara itu, dugaan penganiayaan yang dilaporkan Herawati dan persoalan etik yang dilaporkan Erin masih berada dalam proses masing-masing.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







