Jurnal Pelopor – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pegawai Lapas Cibinong dapat dikenai sanksi jika terbukti menyediakan atau mengomersialkan fasilitas khusus bagi narapidana.
Pernyataan itu disampaikan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian mewah di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Yusril mengatakan pemerintah tidak akan menutup-nutupi temuan tersebut. Namun, ia juga meminta semua pihak memastikan terlebih dahulu fungsi dan status bangunan yang ditemukan.
Yusril Minta Temuan Dicek
Yusril mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait temuan Ombudsman. Ia mempersilakan media melihat langsung kondisi di Lapas Cibinong. Menurut Yusril, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah bangunan tersebut memang fasilitas khusus bagi narapidana atau memiliki fungsi lain.
“Apakah itu rumah pegawai di dalam Lapas atau tempat asimilasi napi menjelang bebas, atau memang benar itu fasilitas mewah untuk para napi tertentu yang sanggup membayar,” kata Yusril.
Yusril menegaskan, jika nantinya terbukti ada pejabat atau pegawai pemasyarakatan yang menyediakan fasilitas tersebut untuk kepentingan komersial, sanksi akan diberikan.
“Kalau pejabat PAS atau pegawai LP Cibinong yang bersalah mengadakan fasilitas tersebut, apalagi mengomersialkannya, jajaran Kementerian Imipas tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi,” ujarnya.
Ombudsman Temukan Fasilitas Seperti Apartemen
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di kawasan belakang lapas. Bangunan itu disebut memiliki fasilitas yang menyerupai hunian atau apartemen.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan terdapat sekitar tiga atau empat bangunan yang ditemukan di sekitar rumah dinas Kalapas. Di dalamnya terdapat ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, pendingin ruangan, kulkas, serta sejumlah perlengkapan rumah tangga lainnya.
Tim Ombudsman juga melihat pakaian yang dijemur dan berbagai peralatan rumah tangga saat melakukan pemeriksaan. Selain bangunan di sekitar rumah dinas Kalapas, Ombudsman menemukan permukiman lain di bagian belakang kawasan lapas.
Yusril: Jangan Ada Dusta dan Fitnah
Yusril meminta temuan tersebut dibuka secara transparan. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan fakta di lapangan sebelum mengambil tindakan. Jika terbukti ada fasilitas khusus yang diperjualbelikan kepada narapidana, pegawai yang terlibat dapat dikenai sanksi. Namun, apabila temuan Ombudsman ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, Yusril meminta klarifikasi juga disampaikan secara terbuka.
“Jadi jangan ada dusta di antara kita. Tapi jangan pula ada fitnah di antara kita,” kata Yusril.
Ia menilai kementerian dan lembaga sebagai sesama abdi negara harus saling terbuka. Karena itu, Yusril mempersilakan media melihat langsung kondisi Lapas Cibinong dan menyampaikan fakta yang ditemukan kepada publik.
Dengan demikian, status bangunan dan dugaan komersialisasi fasilitas tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







