• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Yusril Minta Temuan Lapas Cibinong Dicek, Pegawai Bisa Disanksi

Yusril meminta temuan fasilitas khusus di Lapas Cibinong diperiksa dan membuka kemungkinan sanksi jika terbukti dikomersialkan.

musa by musa
25/09/2026
in Nasional
0
lapas
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pegawai Lapas Cibinong dapat dikenai sanksi jika terbukti menyediakan atau mengomersialkan fasilitas khusus bagi narapidana.

Pernyataan itu disampaikan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian mewah di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Yusril mengatakan pemerintah tidak akan menutup-nutupi temuan tersebut. Namun, ia juga meminta semua pihak memastikan terlebih dahulu fungsi dan status bangunan yang ditemukan.

Yusril Minta Temuan Dicek

Yusril mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait temuan Ombudsman. Ia mempersilakan media melihat langsung kondisi di Lapas Cibinong. Menurut Yusril, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah bangunan tersebut memang fasilitas khusus bagi narapidana atau memiliki fungsi lain.

“Apakah itu rumah pegawai di dalam Lapas atau tempat asimilasi napi menjelang bebas, atau memang benar itu fasilitas mewah untuk para napi tertentu yang sanggup membayar,” kata Yusril.

Yusril menegaskan, jika nantinya terbukti ada pejabat atau pegawai pemasyarakatan yang menyediakan fasilitas tersebut untuk kepentingan komersial, sanksi akan diberikan.

“Kalau pejabat PAS atau pegawai LP Cibinong yang bersalah mengadakan fasilitas tersebut, apalagi mengomersialkannya, jajaran Kementerian Imipas tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi,” ujarnya.

Ombudsman Temukan Fasilitas Seperti Apartemen

Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di kawasan belakang lapas. Bangunan itu disebut memiliki fasilitas yang menyerupai hunian atau apartemen.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan terdapat sekitar tiga atau empat bangunan yang ditemukan di sekitar rumah dinas Kalapas. Di dalamnya terdapat ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, pendingin ruangan, kulkas, serta sejumlah perlengkapan rumah tangga lainnya.

Tim Ombudsman juga melihat pakaian yang dijemur dan berbagai peralatan rumah tangga saat melakukan pemeriksaan. Selain bangunan di sekitar rumah dinas Kalapas, Ombudsman menemukan permukiman lain di bagian belakang kawasan lapas.

Yusril: Jangan Ada Dusta dan Fitnah

Yusril meminta temuan tersebut dibuka secara transparan. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan fakta di lapangan sebelum mengambil tindakan. Jika terbukti ada fasilitas khusus yang diperjualbelikan kepada narapidana, pegawai yang terlibat dapat dikenai sanksi. Namun, apabila temuan Ombudsman ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, Yusril meminta klarifikasi juga disampaikan secara terbuka.

“Jadi jangan ada dusta di antara kita. Tapi jangan pula ada fitnah di antara kita,” kata Yusril.

Ia menilai kementerian dan lembaga sebagai sesama abdi negara harus saling terbuka. Karena itu, Yusril mempersilakan media melihat langsung kondisi Lapas Cibinong dan menyampaikan fakta yang ditemukan kepada publik.

Dengan demikian, status bangunan dan dugaan komersialisasi fasilitas tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:

Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #YusrilIhzaMahendra #LapasCibinong #Ombudsman #Lapas #FasilitasMewah #Narapidana #HukumIndonesia #JurnalPelopor
Previous Post

Indonesia vs China di Final Asian Games 2026, Catat Jadwalnya

Next Post

Rieke Jelaskan Alasan Dampingi Eks ART Erin Lapor Polisi

musa

musa

Related Posts

erin
Nasional

Rieke Jelaskan Alasan Dampingi Eks ART Erin Lapor Polisi

25/09/2026
Bocah 7 Tahun di Batang Meninggal Setelah Tersedak Bakso
Nasional

Bocah 7 Tahun di Batang Meninggal Setelah Tersedak Bakso

23/09/2026
Suahasil Dorong Pengawasan Pajak dan Bea Cukai Lebih Tajam
Nasional

Suahasil Dorong Pengawasan Pajak dan Bea Cukai Lebih Tajam

22/09/2026
ponorogo
Nasional

Prabowo Tiba di Ponorogo, Hadiri Puncak 100 Tahun Gontor

19/09/2026
rekrutmen
Nasional

Prabowo Buka Wacana Tarik Rekrutmen Guru ke Pemerintah Pusat

19/09/2026
terkunci
Nasional

Terkunci di Kamar Saat Kebakaran, 2 Bocah di Surabaya Tewas

18/09/2026
Next Post
erin

Rieke Jelaskan Alasan Dampingi Eks ART Erin Lapor Polisi

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.