Jurnal Pelopor – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 untuk membantu menjaga ketahanan ekonomi pekerja dan buruh. Berdasarkan informasi yang disampaikan, pencairan bantuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada November hingga Desember 2026.
Melalui program ini, pekerja yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, total dana yang diterima setiap penerima manfaat mencapai Rp900.000.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Peraturan tersebut menjadi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja dan buruh, termasuk mengatur persyaratan penerima serta besaran bantuan.
Syarat Penerima BSU 2026
Tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan ini. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar bisa ditetapkan sebagai penerima BSU 2026.
Berikut persyaratan penerima bantuan subsidi upah berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam informasi Kementerian Ketenagakerjaan:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) hingga Agustus 2026.
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan atau sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
- Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pekerja yang memenuhi kriteria tersebut dapat melakukan pengecekan untuk mengetahui status kepesertaan dan penerimaan bantuan.
Cara Cek Penerima BSU 2026
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2026, pekerja dapat melakukan pengecekan melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Pengecekan dapat dilakukan dengan mengakses situs https://bsu.kemnaker.go.id/. Selanjutnya, pekerja dapat mengikuti petunjuk yang tersedia untuk memeriksa status penerimaan menggunakan NIK.
Pastikan data identitas yang dimasukkan sesuai dengan dokumen kependudukan agar proses pengecekan berjalan lancar.
Penerima Mendapat Bantuan Total Rp900 Ribu
Besaran BSU 2026 ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Artinya, setiap pekerja yang memenuhi persyaratan akan memperoleh total bantuan Rp900.000.
Pemerintah juga mengatur bahwa penerima yang setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak memenuhi persyaratan wajib mengembalikan dana BSU yang telah diterima.
Karena itu, pekerja diharapkan memastikan kesesuaian data dan persyaratan sebelum menerima bantuan.
Dengan jadwal pencairan yang direncanakan pada November–Desember 2026, masyarakat dapat memantau informasi terbaru melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak ketinggalan informasi mengenai penyaluran BSU.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







