Jurnal Pelopor – Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, empat perusahaan berstatus penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa penyidik telah membuat 104 laporan polisi terkait kasus karhutla. Total luas lahan terbakar dalam perkara tersebut mencapai 29.168,78 hektare.
Pernyataan itu disampaikan Asep dalam konferensi pers di Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026). Kepolisian juga menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Empat Perusahaan Asing Masuk Daftar Tersangka
Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat perusahaan merupakan PMA. Berikut rinciannya berdasarkan data yang disampaikan Bareskrim Polri:
- PT HKI – PMA Singapura, dengan luas lahan terbakar 987 hektare.
- PT RKA – PMA Malaysia, dengan luas lahan terbakar 2.157 hektare.
- PT API – PMA Korea Selatan, dengan luas lahan terbakar 351 hektare.
- PT AI – PMA Singapura, dengan luas lahan terbakar 421 hektare.
PT RKA dari Malaysia tercatat memiliki luas lahan terbakar terbesar di antara empat perusahaan asing tersebut, yakni 2.157 hektare.
Sementara itu, dua perusahaan berstatus PMA Singapura memiliki luas lahan terbakar gabungan 1.408 hektare. Adapun PT API dari Korea Selatan tercatat memiliki luas lahan terbakar 351 hektare.
Data tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara karhutla yang tengah dilakukan kepolisian. Penetapan tersangka tidak serta-merta berarti perusahaan telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Daftar 16 Korporasi Dalam Negeri
Selain empat perusahaan asing, Bareskrim Polri menetapkan 16 korporasi dalam negeri sebagai tersangka. Berikut daftar perusahaan yang disebutkan dalam keterangan kepolisian:
- PT BOS
- PT AER
- PT SKM
- PT WLJ
- PT SAE
- PT BSLT
- PT CGUK
- PT FSL
- PT BPK
- PT PW
- PT BWL
- PT MIB
- PT STP
- PT JMS
- PT RAS
- PT MAS
Kepolisian belum merinci luas lahan terbakar yang dikaitkan dengan masing-masing dari 16 perusahaan tersebut dalam informasi yang tersedia.
Dengan demikian, total 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas empat perusahaan PMA dan 16 perusahaan dalam negeri.
Diduga Sengaja Membakar atau Lalai
Asep menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran oleh korporasi mencakup tindakan yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian. Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dan menyebabkan kerusakan lingkungan, membahayakan kesehatan manusia, serta memicu kebakaran lahan.
Bareskrim menjerat para tersangka dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal yang disebutkan meliputi Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3); Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3); serta Pasal 108.
Dalam keterangan tersebut, Asep menyebut ancaman pidana penjara berkisar tiga hingga lima tahun, dengan denda Rp3 miliar sampai Rp15 miliar. Namun, penerapan sanksi terhadap masing-masing korporasi akan bergantung pada pasal yang terbukti dan hasil proses hukum.
Penyidikan Masih Dikembangkan
Bareskrim Polri menegaskan bahwa penanganan kasus karhutla tidak berhenti pada 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih membuka kemungkinan pengembangan perkara berdasarkan temuan dan bukti tambahan.
Langkah ini penting mengingat kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak luas, mulai dari kerusakan ekosistem hingga pencemaran udara yang mengancam kesehatan masyarakat.
Proses hukum diharapkan dapat mengungkap penyebab kebakaran, pihak yang bertanggung jawab, serta bentuk pertanggungjawaban setiap korporasi berdasarkan bukti yang sah.
Menurut Anda, apakah sanksi pidana dan denda tersebut cukup untuk memberikan efek jera kepada perusahaan yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan?
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:






