Jurnal Pelopor – Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf setelah sejumlah anggotanya melarang jurnalis meliput demonstrasi mahasiswa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026). Kepolisian mengakui insiden tersebut dan berjanji menjadikannya sebagai bahan evaluasi pengamanan aksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan permohonan maaf dalam konferensi pers di depan Pos Polisi Bundaran HI, Kamis (29/10/2026). Ia menduga insiden tersebut terjadi akibat ketidakpahaman petugas saat menjalankan pengamanan di lapangan.
Polisi Akui Ada Pelarangan terhadap Jurnalis
Budi mengatakan kepolisian menyesalkan insiden yang menghambat kerja jurnalistik tersebut. Menurutnya, kejadian itu akan menjadi bahan evaluasi bagi Polda Metro Jaya untuk memperbaiki prosedur pengamanan demonstrasi.
Ia juga memastikan akan menegur petugas yang sempat melarang jurnalis memasuki lokasi aksi. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah kejadian serupa terulang pada demonstrasi berikutnya.
Budi menilai persoalan tersebut berkaitan dengan miskomunikasi antara petugas kepolisian dan awak media yang sedang menjalankan tugas peliputan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa keselamatan masyarakat, peserta demonstrasi, dan jurnalis tetap menjadi prioritas dalam pengamanan ruang publik.
Jurnalis Sempat Dihadang Barikade Polisi
Insiden tersebut terjadi ketika sejumlah jurnalis hendak menuju titik demonstrasi mahasiswa yang memperingati Hari Sumpah Pemuda di kawasan Bundaran HI.
Saat berjalan kaki melalui Jalan Jenderal Sudirman, para jurnalis dihadang petugas yang berjaga di balik barikade. Padahal, mereka telah menunjukkan kartu identitas pers kepada aparat.
Salah seorang petugas menyatakan bahwa jurnalis tidak dapat melewati barikade dengan alasan keamanan. Petugas tersebut meminta mereka kembali ke arah sebelumnya tanpa menjelaskan secara terperinci alasan pelarangan.
Situasi kemudian berlanjut dengan negosiasi antara awak media dan kepolisian. Setelah berkomunikasi dengan petugas, para jurnalis akhirnya diperbolehkan melewati barikade dan melanjutkan perjalanan menuju lokasi demonstrasi.
Peristiwa ini memunculkan perhatian terhadap akses jurnalis saat meliput kegiatan publik, khususnya demonstrasi yang melibatkan aparat keamanan dan massa dalam jumlah besar.
Kebebasan Pers Menjadi Sorotan
Insiden tersebut kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik di lapangan. Jurnalis memiliki peran untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, termasuk melaporkan jalannya demonstrasi dan tindakan aparat selama pengamanan.
Di sisi lain, kepolisian memang memiliki tanggung jawab menjaga keselamatan masyarakat dan mengendalikan situasi di lokasi aksi. Namun, pengamanan juga perlu mempertimbangkan akses awak media agar peliputan dapat berlangsung tanpa hambatan yang tidak diperlukan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa pers memiliki kemerdekaan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pasal 18 ayat (1) juga memuat ketentuan pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Karena itu, evaluasi prosedur pengamanan dan pemahaman petugas mengenai kebebasan pers menjadi hal penting. Permintaan maaf kepolisian merupakan langkah awal, tetapi konsistensi penerapan aturan di lapangan juga diperlukan.
Polda Metro Jaya menyatakan akan mengevaluasi kejadian tersebut dan mengingatkan petugas agar tidak mengulangi pelarangan serupa.
Menurut Anda, apakah permintaan maaf dan evaluasi internal sudah cukup, atau perlu ada langkah tegas agar jurnalis tidak lagi dihalangi saat meliput demonstrasi?
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







