• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Vonis Pungli di Rutan KPK: 15 Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda

musa by musa
14/12/2024
in Nasional
0
Vonis Pungli di Rutan KPK: 15 Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada 15 terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK). Majelis hakim menilai tindakan para terdakwa sebagai “pagar makan tanaman,” yang menciderai proses pemberantasan korupsi.

Kasus ini melibatkan pejabat Rutan KPK dan petugas lainnya yang terbukti melakukan pemerasan terhadap tahanan korupsi dengan total kerugian mencapai Rp 6,38 miliar antara 2019 hingga 2023. Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah mencoreng citra KPK, lembaga yang seharusnya menjadi contoh pemberantasan korupsi.

Dari 15 terdakwa, 7 di antaranya divonis dengan hukuman penjara 5 tahun, sementara yang lainnya dijatuhi hukuman penjara 4 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan denda dan kewajiban membayar uang pengganti dengan jumlah yang bervariasi. Terdakwa yang terlibat antara lain Achmad Fauzi (Kepala Rutan KPK), Deden Rochendi, Ristanta, Hengki, dan sejumlah petugas lainnya.

Keputusan ini menjadi pelajaran penting bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam memberantas praktik korupsi di lembaga-lembaga negara.

Sumber: Laman Tempo.com

Previous Post

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Lawan Inggris, Wales, Skotlandia, dan Irlandia Utara Terungkap

Next Post

Kanada Peringkat Teratas Sebagai Negara Paling Diinginkan untuk Bekerja, Diikuti Australia dan AS

musa

musa

Related Posts

agraria
Nasional

RUU Reforma Agraria Dikebut, Pengesahan Ditargetkan 22 September

17/09/2026
bandung
Nasional

Gempa M 2,6 Terjadi di Bandung Pagi Ini, Kedalaman 3 Kilometer

17/09/2026
punk
Nasional

Anak Punk dan Warga Terlibat Bentrokan, 5 Orang Terluka

16/09/2026
wamena
Nasional

Sempat Disandera, Sopir Travel Tewas Ditembak KKB di Wamena

16/09/2026
libur
Nasional

Libur Nasional 2027 Ditetapkan 18 Hari, Cuti Bersama 8 Hari

16/09/2026
longsor
Nasional

Hujan Picu Banjir dan Longsor di Aceh Dua Hari Berturut-turut

15/09/2026
Next Post
Kanada Peringkat Teratas Sebagai Negara Paling Diinginkan untuk Bekerja, Diikuti Australia dan AS

Kanada Peringkat Teratas Sebagai Negara Paling Diinginkan untuk Bekerja, Diikuti Australia dan AS

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.