Jurnal Pelopor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengembangkan penyidikan dugaan pemberian uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Saat ini, penyidik masih memprioritaskan perkara dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, fokus tersebut berkaitan dengan proses hukum kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Penyidik harus menyelesaikan penanganan perkara utama sesuai batas waktu penahanan para tersangka.
KPK Masih Fokus pada Perkara Utama
Budi menegaskan, belum berkembangnya penyidikan dugaan pemberian uang bukan berarti KPK menghentikan penanganan perkara tersebut. Penyidik masih membuka peluang untuk menindaklanjuti kasus apabila menemukan bukti baru.
“Saat ini penyidik masih fokus dulu terkait dengan pokok perkara, karena ini memang perkara berangkat dari peristiwa tangkap tangan yang kemudian para tersangka langsung dilakukan penahanan. Sehingga argo penahanannya pun juga langsung berjalan, ya, penyidik dibatasi waktu,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/10/2026).
Menurut Budi, fakta yang muncul selama persidangan juga dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan langkah berikutnya. Keterangan saksi dan alat bukti yang terungkap di pengadilan akan membantu penyidik menilai kemungkinan pengembangan perkara.
Pemanggilan Raja Juli Bergantung pada Kebutuhan Penyidik
KPK juga belum memastikan jadwal pemeriksaan terhadap Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian uang tersebut. Budi menegaskan, pemanggilan saksi merupakan kewenangan penyidik berdasarkan kebutuhan pendalaman kasus.
Penyidik sebelumnya telah meminta keterangan sejumlah pihak untuk mengklarifikasi dugaan aliran uang dari Bupati Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan.
Selain itu, Staf Khusus Menteri Kehutanan Andi Saiful Haq pernah dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 21 Agustus 2026. Namun, ia tidak hadir saat itu dan KPK belum menjadwalkan ulang pemeriksaannya, menurut laporan Liputan6.com.
Budi menyebut penyidik akan mempertimbangkan kembali kebutuhan pemeriksaan terhadap saksi yang sebelumnya belum memenuhi panggilan.
Dugaan Pemberian 14 Ribu Dolar Singapura
Dugaan kasus ini bermula dari pertemuan Suhardiman Amby dengan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Suhardiman diduga meninggalkan amplop berisi 14 ribu dolar Singapura.
Pemberian itu diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Raja Juli sebelumnya menyatakan tidak mengetahui keberadaan amplop tersebut. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan uang yang ditemukan.
Namun, berdasarkan keterangan KPK yang dikutip Liputan6.com, uang yang diduga dikembalikan berjumlah 12 ribu dolar Singapura. Dengan demikian, terdapat selisih 2.000 dolar Singapura dari jumlah awal yang disebutkan.
Selisih tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman yang perlu diperjelas melalui proses hukum. Dugaan pemberian uang ini juga belum dapat diperlakukan sebagai tindak pidana yang terbukti sebelum ada hasil penyidikan dan putusan hukum yang relevan.
Akankah KPK Mengembangkan Kasus Ini?
Untuk saat ini, KPK masih memprioritaskan perkara dugaan jual-beli jabatan di Pemkab Kuansing. Meski demikian, lembaga antirasuah itu menyatakan tetap membuka peluang pengembangan penyidikan berdasarkan bukti baru dan fakta persidangan.
Publik kini menantikan kejelasan mengenai dugaan pemberian uang tersebut, termasuk selisih nominal yang belum terjelaskan dan kemungkinan pemeriksaan pihak-pihak terkait.
Menurut Anda, apakah KPK perlu segera memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai dugaan pemberian amplop tersebut agar penanganan perkara ini tetap transparan?
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







