Jurnal Pelopor – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyoroti 22 persoalan dalam dakwaan jaksa. Mereka menilai uraian dakwaan belum menjelaskan secara konkret peran Febrie dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Persoalan tersebut disampaikan dalam nota perlawanan atau eksepsi yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan dakwaan justru banyak menguraikan perbuatan pihak lain tanpa menjelaskan secara tegas keterlibatan aktif kliennya.
Kuasa Hukum Pertanyakan Peran Febrie
Febri menilai konstruksi dakwaan belum menunjukkan secara jelas dasar pertanggungjawaban pidana yang ditujukan kepada Febrie. Menurutnya, jaksa perlu menguraikan peran terdakwa serta hubungan konkret antara tindakan yang dituduhkan dan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan ada atau tidaknya kesamaan kehendak (meeting of mind) dan bentuk kerja sama yang menjadi dasar dugaan keterlibatan Febrie. Mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan persoalan tersebut dalam menilai kejelasan dakwaan.
Namun, keberatan yang disampaikan tim pembela merupakan argumentasi hukum dari pihak terdakwa. Penilaian atas keberatan itu selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim dalam proses persidangan.
Perbedaan Nominal Uang Rp5 Miliar
Salah satu persoalan yang disoroti ialah perbedaan nominal uang dalam uraian dakwaan terkait Tan Kian. Menurut Febri, satu bagian dakwaan menyebut Tan Kian menyanggupi pemberian uang sebesar Rp50 miliar.
Sementara itu, bagian lain menyebut uang yang diterima Ferry Yanto Hongkiriwang mencapai 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar. Perbedaan tersebut menghasilkan selisih Rp5 miliar yang dinilai perlu dijelaskan agar rangkaian peristiwa dalam dakwaan tidak menimbulkan ketidakjelasan.
Anggota tim kuasa hukum, Muhammad Farizi, mengatakan ketepatan nominal uang penting karena berkaitan dengan peristiwa yang dituduhkan kepada terdakwa. Ia juga menilai dakwaan perlu menjelaskan secara terperinci peran Ferry, termasuk dugaan pertemuannya dengan Tan Kian dan permintaan uang yang disebut dalam perkara.
Nilai Aset TPPU Capai Rp346 Miliar
Selain nominal uang, tim pembela menyoroti perbedaan nilai antara dugaan tindak pidana asal dan aset yang dikaitkan dengan TPPU. Dalam dakwaan, total aset yang disebut mencapai Rp346.743.821.282 dan 440.990 dolar Amerika Serikat. Sementara itu, dugaan pemerasan yang disebut sebagai tindak pidana asal tercatat sebesar Rp55 miliar.
Anggota tim kuasa hukum Patra Zen menilai jaksa perlu menguraikan hubungan antara aset tersebut dan tindak pidana asal. Penjelasan itu, menurut tim pembela, perlu mencakup asal-usul aset serta aliran transaksi yang menjadi dasar pengaitan keduanya.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan asal-usul emas dan valuta asing yang disebut dalam perkara. Mereka menilai dakwaan perlu menjelaskan keterkaitan aset tersebut dengan dugaan hasil tindak pidana, termasuk dasar pengaitan kepemilikan aset kepada Febrie dan status pemilik manfaat (beneficial owner) pada perusahaan-perusahaan yang disebut.
Majelis Hakim Akan Menilai Keberatan
Melalui eksepsi, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan berbagai persoalan yang mereka nilai mendasar dalam penyusunan dakwaan. Keberatan itu terutama menyangkut kejelasan peran terdakwa, konsistensi nominal uang, serta hubungan aset dengan dugaan tindak pidana asal.
Eksepsi merupakan kesempatan bagi terdakwa atau kuasa hukumnya untuk menyampaikan keberatan terhadap dakwaan sebelum pemeriksaan perkara berlanjut ke tahap berikutnya. Penyampaian keberatan tidak dengan sendirinya membuktikan dakwaan keliru ataupun menentukan hasil akhir perkara.
Dengan demikian, perkembangan persidangan selanjutnya akan menjadi penting untuk melihat bagaimana majelis hakim menilai keberatan tim pembela dan bagaimana proses hukum terhadap Febrie Adriansyah berlanjut. Menurut Anda, seberapa penting kejelasan peran terdakwa dan aliran aset dalam penyusunan dakwaan perkara korupsi dan TPPU?
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







