• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home News Politics

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA, Ini Putusan Gibran

MK tak menemukan bukti meyakinkan ijazah setara SMA Gibran, tetapi gugatan tidak diterima karena pemohon tak memiliki kedudukan hukum.

musa by musa
08/10/2026
in Politics
0
gibran
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta.

Pemohon Dinilai Tidak Memiliki Kedudukan Hukum

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pihak yang dapat mengajukan perkara tersebut memiliki kedudukan hukum tertentu sebagai peserta pemilu.

MK menilai status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik dan Gibran mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

MK Tidak Menemukan Bukti Ijazah Setara SMA

Meski permohonan tidak dapat diterima, MK tetap memberikan pertimbangan mengenai bukti pendidikan Gibran yang diajukan dalam persidangan. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk menyetarakan pendidikan Gibran dengan tingkat sekolah menengah atas atau sederajat.

Pertimbangan tersebut berkaitan dengan ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu.

Tidak Berarti Gibran Didiskualifikasi

Temuan tersebut tidak otomatis membuat Gibran kehilangan jabatan sebagai Wakil Presiden. MK secara tegas menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

Pasalnya, persoalan yang diajukan para pemohon tidak dapat diperiksa sampai ke pokok perkara karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum. Dengan demikian, MK tidak menjatuhkan putusan yang menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden.

Perkara Berkaitan dengan Pemilu 2024

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, serta beberapa pemohon perseorangan.

Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat dan mendiskualifikasinya dari pencalonan.

MK Nyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima

Pada akhirnya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon. Sementara itu, eksepsi lainnya ditolak.

Dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Putusan tersebut tercatat sebagai putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Putusan MK Jadi Penutup Perkara di Jalur Ini

Dengan putusan tersebut, MK tidak sampai memutus apakah Gibran memenuhi atau tidak memenuhi syarat pendidikan secara substantif dalam konteks pencalonannya pada Pemilu 2024.

Yang diputus MK adalah tidak diterimanya permohonan karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. Sementara itu, pertimbangan mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan terkait dokumen pendidikan setara SMA menjadi bagian dari pertimbangan hukum MK.

Perbedaan antara amar putusan dan pertimbangan hukum ini penting agar putusan MK tidak disimpulkan secara keliru sebagai keputusan yang langsung mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Baca Juga:

Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #GibranRakabuming #MahkamahKonstitusi #MK #IjazahGibran #PolitikIndonesia #HukumIndonesia #JurnalPelopor
Previous Post

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hadapi Sidang Dugaan TPPU

Next Post

Pre-Order iPhone 18 Pro Dibuka, Ini Promo Peluncurannya

musa

musa

Related Posts

febrie
Politics

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hadapi Sidang Dugaan TPPU

08/10/2026
Prabowo Resmi Angkat 26 Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua
Politics

Prabowo Resmi Angkat 26 Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua

03/10/2026
kta
Politics

Jokowi Pamer KTA PSI, Ini Alasan Memilih Waktu Sekarang

28/09/2026
dpr
Politics

Anggota DPR Usul Ada Batas Maksimal Parpol Usung Capres

23/09/2026
pdip
Politics

PDIP Pecat Achmad Hidayat Usai Sowan ke Jokowi

15/09/2026
ruu
Politics

RUU Perampasan Aset Tak Disahkan, Pimpinan DPR Siap Mundur

28/08/2026
Next Post
pre-order

Pre-Order iPhone 18 Pro Dibuka, Ini Promo Peluncurannya

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.